LABUHANBATU -Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (8/5/2025), Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., mengungkap keberhasilan tim Satres Narkoba dalam mengamankan hampir 1 kilogram sabu dari tangan seorang pengedar.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, S.H., bersama Kanit Idik I IPDA Rahmadan Hilal, S.E., dan Kanit Idik II IPDA Risnal Situngkir, S.H.
Tersangka berinisial AH alias Agus (34), warga Jalan Sirandorung, Rantau Utara, diringkus dengan barang bukti sabu yang disembunyikan di sekitar rumahnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi 920 gram sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina bermerek Guanyinwang, 8 bungkus klip sedang berisi 3,06 gram sabu, 1 klip kecil berisi 0,16 gram sabu, serta perlengkapan lain seperti pipet, mangkuk plastik, tas kain bertuliskan "Matahari", dan satu unit ponsel Vivo berwarna merah.
Dari hasil pemeriksaan, AH mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik seorang pria berinisial BI alias Cuek, yang kini berstatus buron.
AH juga berperan sebagai kurir, mengantarkan sabu kepada pembeli dengan bayaran Rp50.000–Rp100.000 per transaksi.
Tak hanya menjadi perantara, AH juga mengaku mengonsumsi sebagian sabu untuk pemakaian pribadi.
"Ini bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Labuhanbatu," tegas Kapolres Choky dalam konferensi pers.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
"Perlindungan generasi muda adalah prioritas. Perang terhadap narkoba harus jadi gerakan bersama," imbuhnya.