Yusril Tegaskan Tak Ada Lagi Jalur Cepat Pengurusan ITAS dan ITAP WNA di Indonesia
JAKARTA Yusril Ihza Mahendra menegaskan saat ini tidak ada lagi jalur cepat dalam pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Ting
NASIONAL
LABUHANBATU -Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (8/5/2025), Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., mengungkap keberhasilan tim Satres Narkoba dalam mengamankan hampir 1 kilogram sabu dari tangan seorang pengedar.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, S.H., bersama Kanit Idik I IPDA Rahmadan Hilal, S.E., dan Kanit Idik II IPDA Risnal Situngkir, S.H.
Tersangka berinisial AH alias Agus (34), warga Jalan Sirandorung, Rantau Utara, diringkus dengan barang bukti sabu yang disembunyikan di sekitar rumahnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi 920 gram sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina bermerek Guanyinwang, 8 bungkus klip sedang berisi 3,06 gram sabu, 1 klip kecil berisi 0,16 gram sabu, serta perlengkapan lain seperti pipet, mangkuk plastik, tas kain bertuliskan "Matahari", dan satu unit ponsel Vivo berwarna merah.
Dari hasil pemeriksaan, AH mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik seorang pria berinisial BI alias Cuek, yang kini berstatus buron.
AH juga berperan sebagai kurir, mengantarkan sabu kepada pembeli dengan bayaran Rp50.000–Rp100.000 per transaksi.
Tak hanya menjadi perantara, AH juga mengaku mengonsumsi sebagian sabu untuk pemakaian pribadi.
"Ini bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Labuhanbatu," tegas Kapolres Choky dalam konferensi pers.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
"Perlindungan generasi muda adalah prioritas. Perang terhadap narkoba harus jadi gerakan bersama," imbuhnya.
Tersangka AH kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, penyelidikan terus dikembangkan untuk memburu BI alias Cuek dan menelusuri jaringan peredaran sabu yang lebih luas.*
(tm/a008)
JAKARTA Yusril Ihza Mahendra menegaskan saat ini tidak ada lagi jalur cepat dalam pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Ting
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh melalui Ditsamapta menyalurkan bantuan paket sembako kepada warga kurang mampu di Kota Banda Aceh lewat program Juma
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta memeriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026 yang akan digelar pa
NASIONAL
JAKARTA Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, memberikan pujian khusus kepada kiper Emil Audero usai kemenangan atas Oman dengan skor 3
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah Indonesia menawarkan peluang kerja sama yang lebih luas dengan Rusia di bidang maritim, pelabuhan, logistik, hingga per
EKONOMI
MEDAN Pasangan suami istri (pasutri) ditemukan dalam kondisi tewas dan lemas di dalam mobil yang terparkir di Jalan Harapan Pasti, Kecamat
PERISTIWA
JAKARTA Nilai tukar rupiah tercatat menembus level Rp 18.100 terhadap dolar Amerika Serikat (AS) di pasar global pada Jumat (5/6/2026) mal
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali melemah seiring dengan koreksi tajam yang terjadi pada Indeks Harga
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah mencapai Rp88,15 tril
EKONOMI
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa
POLITIK