BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Setelah 23 Tahun Dikuasai Ilegal, Aset PTPN IV Regional II Senilai Rp17,6 Miliar Akhirnya Kembali ke Negara

Adelia Syafitri - Kamis, 08 Mei 2025 14:20 WIB
354 view
Setelah 23 Tahun Dikuasai Ilegal, Aset PTPN IV Regional II Senilai Rp17,6 Miliar Akhirnya Kembali ke Negara
Tim Jurusita PN Sei Rampah tuntas mengosongkan aset PTPN IV Regional II berupa bangunan dan lahan seluas 2.679 meter persegi di Simpang Pantai Cermin, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai, Kamis (8/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Melalui gugatan yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara atas nama PTPN IV Regional II, Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh perjanjian sewa-menyewa tersebut tidak sah secara hukum dan mewajibkan pengembalian aset kepada perusahaan.

Ridho menambahkan, pemanfaatan kembali aset ini akan diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan membuka lapangan kerja baru di wilayah Serdang Bedagai.

Baca Juga:

Ia juga mengapresiasi sinergi antara aparat hukum dan institusi terkait yang telah mendukung kelancaran proses hukum hingga tuntas.

"Kami berharap keberhasilan ini menjadi preseden positif bagi upaya penertiban aset-aset negara lainnya," tutup Ridho.*

Baca Juga:

(tm/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru