Korban Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo Terus Bertambah, BGN Buka Suara
SIDOARJO Jumlah santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga mengalami keracunan setelah menya
NASIONAL
SERDANG BERDAGAI– Setelah lebih dari dua dekade dikuasai secara ilegal, aset milik PTPN IV Regional II seluas 2.679 meter persegi di kawasan Simpang Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya berhasil dikembalikan ke negara.
Pengosongan dilakukan oleh Tim Jurusita PN Sei Rampah pada Kamis (8/5/2025) secara tertib dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Lahan tersebut sebelumnya disewakan secara ilegal oleh pengurus sebuah koperasi karyawan PTPN IV kepada pengusaha restoran mewah berinisial S, yang sejak 2001 mengoperasikan cabang usahanya di lahan tersebut tanpa izin resmi dari perusahaan.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No: 3825K/Pdt/2024 yang memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Sei Rampah.
"Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses hukum ini berjalan lancar," ujar Jurusita PN Sei Rampah, Rahmad Diansyah.
Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II, Muhammad Ridho Nasution, menyatakan bahwa pengembalian aset ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga dan mengoptimalkan aset negara.
Menurutnya, pemulihan aset tidak hanya berarti mengembalikan hak, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat kontribusi terhadap ketahanan ekonomi nasional.
"Pengembalian aset ini akan kami kelola secara profesional dan akuntabel, demi memberikan nilai tambah berkelanjutan bagi negara dan masyarakat," jelas Ridho.
Awal permasalahan bermula pada 2001, ketika koperasi karyawan unit usaha PTPN IV memohon izin kepada direksi untuk mengelola restoran di lahan HGU Adolina.
Namun dalam praktiknya, koperasi justru menyewakan aset tersebut kepada pihak ketiga.
Perjanjian sewa-menyewa tersebut kemudian diperpanjang hingga 2028 tanpa persetujuan PTPN IV, menimbulkan kerugian senilai Rp17,6 miliar.
Melalui gugatan yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara atas nama PTPN IV Regional II, Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh perjanjian sewa-menyewa tersebut tidak sah secara hukum dan mewajibkan pengembalian aset kepada perusahaan.
Ridho menambahkan, pemanfaatan kembali aset ini akan diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan membuka lapangan kerja baru di wilayah Serdang Bedagai.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara aparat hukum dan institusi terkait yang telah mendukung kelancaran proses hukum hingga tuntas.
"Kami berharap keberhasilan ini menjadi preseden positif bagi upaya penertiban aset-aset negara lainnya," tutup Ridho.*
(tm/a008)
SIDOARJO Jumlah santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga mengalami keracunan setelah menya
NASIONAL
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menghadiri Rapat Koordinasi Awal (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi S
PEMERINTAHAN
MEDAN Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, menegaskan penentuan maupun perubahan peringkat desil 1 hingga 10 dalam Data
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menegaskan pelaksanaan reforma agraria tidak boleh berhenti pada persoalan sertifikat dan kepa
NASIONAL
SIDOARJO Ratusan santri Pondok Pesantren Manba&039ul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mengal
PERISTIWA
MEDAN Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang warga Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal, Fauzan Lubis, divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Operasional penerbangan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali normal pada Rabu, 2 September 20
NASIONAL
MEDAN Guru SD Negeri 060807 Medan berinisial DAL mengundurkan diri setelah dilaporkan orang tua siswa ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota
PENDIDIKAN
MEDAN Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Utara, Boya Yanti Gultom, mengajak seluruh anggota menjadikan akhlak Rasulul
PEMERINTAHAN