BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Setelah 23 Tahun Dikuasai Ilegal, Aset PTPN IV Regional II Senilai Rp17,6 Miliar Akhirnya Kembali ke Negara

Adelia Syafitri - Kamis, 08 Mei 2025 14:20 WIB
353 view
Setelah 23 Tahun Dikuasai Ilegal, Aset PTPN IV Regional II Senilai Rp17,6 Miliar Akhirnya Kembali ke Negara
Tim Jurusita PN Sei Rampah tuntas mengosongkan aset PTPN IV Regional II berupa bangunan dan lahan seluas 2.679 meter persegi di Simpang Pantai Cermin, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai, Kamis (8/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SERDANG BERDAGAI– Setelah lebih dari dua dekade dikuasai secara ilegal, aset milik PTPN IV Regional II seluas 2.679 meter persegi di kawasan Simpang Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya berhasil dikembalikan ke negara.

Pengosongan dilakukan oleh Tim Jurusita PN Sei Rampah pada Kamis (8/5/2025) secara tertib dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga:

Lahan tersebut sebelumnya disewakan secara ilegal oleh pengurus sebuah koperasi karyawan PTPN IV kepada pengusaha restoran mewah berinisial S, yang sejak 2001 mengoperasikan cabang usahanya di lahan tersebut tanpa izin resmi dari perusahaan.

Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No: 3825K/Pdt/2024 yang memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Baca Juga:

"Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses hukum ini berjalan lancar," ujar Jurusita PN Sei Rampah, Rahmad Diansyah.

Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II, Muhammad Ridho Nasution, menyatakan bahwa pengembalian aset ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga dan mengoptimalkan aset negara.

Menurutnya, pemulihan aset tidak hanya berarti mengembalikan hak, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat kontribusi terhadap ketahanan ekonomi nasional.

"Pengembalian aset ini akan kami kelola secara profesional dan akuntabel, demi memberikan nilai tambah berkelanjutan bagi negara dan masyarakat," jelas Ridho.

Awal permasalahan bermula pada 2001, ketika koperasi karyawan unit usaha PTPN IV memohon izin kepada direksi untuk mengelola restoran di lahan HGU Adolina.

Namun dalam praktiknya, koperasi justru menyewakan aset tersebut kepada pihak ketiga.

Perjanjian sewa-menyewa tersebut kemudian diperpanjang hingga 2028 tanpa persetujuan PTPN IV, menimbulkan kerugian senilai Rp17,6 miliar.

Melalui gugatan yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara atas nama PTPN IV Regional II, Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh perjanjian sewa-menyewa tersebut tidak sah secara hukum dan mewajibkan pengembalian aset kepada perusahaan.

Ridho menambahkan, pemanfaatan kembali aset ini akan diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan membuka lapangan kerja baru di wilayah Serdang Bedagai.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara aparat hukum dan institusi terkait yang telah mendukung kelancaran proses hukum hingga tuntas.

"Kami berharap keberhasilan ini menjadi preseden positif bagi upaya penertiban aset-aset negara lainnya," tutup Ridho.*

(tm/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru