Apel Gabungan ASN di Karo, Sekda Gelora Kurnia Putra Ginting Sampaikan 4 Pesan Penting
KABANJAHE Pemerintah Kabupaten Karo menggelar apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Kantor Bupati Karo, Rabu (18/2/2026),
PEMERINTAHAN
SERDANG BERDAGAI– Setelah lebih dari dua dekade dikuasai secara ilegal, aset milik PTPN IV Regional II seluas 2.679 meter persegi di kawasan Simpang Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya berhasil dikembalikan ke negara.
Pengosongan dilakukan oleh Tim Jurusita PN Sei Rampah pada Kamis (8/5/2025) secara tertib dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Lahan tersebut sebelumnya disewakan secara ilegal oleh pengurus sebuah koperasi karyawan PTPN IV kepada pengusaha restoran mewah berinisial S, yang sejak 2001 mengoperasikan cabang usahanya di lahan tersebut tanpa izin resmi dari perusahaan.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No: 3825K/Pdt/2024 yang memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Sei Rampah.
"Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses hukum ini berjalan lancar," ujar Jurusita PN Sei Rampah, Rahmad Diansyah.
Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II, Muhammad Ridho Nasution, menyatakan bahwa pengembalian aset ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga dan mengoptimalkan aset negara.
Menurutnya, pemulihan aset tidak hanya berarti mengembalikan hak, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat kontribusi terhadap ketahanan ekonomi nasional.
"Pengembalian aset ini akan kami kelola secara profesional dan akuntabel, demi memberikan nilai tambah berkelanjutan bagi negara dan masyarakat," jelas Ridho.
Awal permasalahan bermula pada 2001, ketika koperasi karyawan unit usaha PTPN IV memohon izin kepada direksi untuk mengelola restoran di lahan HGU Adolina.
Namun dalam praktiknya, koperasi justru menyewakan aset tersebut kepada pihak ketiga.
Perjanjian sewa-menyewa tersebut kemudian diperpanjang hingga 2028 tanpa persetujuan PTPN IV, menimbulkan kerugian senilai Rp17,6 miliar.
Melalui gugatan yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara atas nama PTPN IV Regional II, Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh perjanjian sewa-menyewa tersebut tidak sah secara hukum dan mewajibkan pengembalian aset kepada perusahaan.
Ridho menambahkan, pemanfaatan kembali aset ini akan diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan membuka lapangan kerja baru di wilayah Serdang Bedagai.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara aparat hukum dan institusi terkait yang telah mendukung kelancaran proses hukum hingga tuntas.
"Kami berharap keberhasilan ini menjadi preseden positif bagi upaya penertiban aset-aset negara lainnya," tutup Ridho.*
(tm/a008)
KABANJAHE Pemerintah Kabupaten Karo menggelar apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Kantor Bupati Karo, Rabu (18/2/2026),
PEMERINTAHAN
MEDAN Direktur Utama PT Bank Sumut, Heru Mardiansyah, melakukan kunjungan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Harli Siregar melantik dua pejabat baru, Sapta Putra, SH, M.Hum sebagai Kepa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui penambahan anggaran Transfer Ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utar
PEMERINTAHAN
MEDAN Kebakaran melanda Pasar Pagi di Jalan Syahbuddin Yatim, Pekan Labuhan, Medan Labuhan, Kota Medan, Rabu (18/2/2026). Api menghangus
PERISTIWA
GIANYAR Personel Polisi Banjar dari Satpolairud Polres Gianyar menggelar kegiatan sambang dan imbauan kamtibmas di kawasan Pantai Kerama
NASIONAL
BANDA ACEH Wakapolda Aceh Ari Wahyu Widodo bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Kesadaran Nasional yang digelar di L
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Suasana menjelang 1 Ramadhan 1447 Hijriah di Kota Padangsidimpuan tampak lebih ramai dari biasanya, Rabu, 18 Februari 20
EKONOMI
BADUNG Kapolda Bali Daniel Adityajaya menegaskan bahwa keamanan merupakan prasyarat utama pembangunan. Tanpa stabilitas yang kuat, kata
NASIONAL
TAPSEL Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Alam (Gulbencal) Kodam I/Bukit Barisan menuntaskan rehabilitasi Jembatan Aramco di Lingkungan
NASIONAL