BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Miss Indonesia 2010 Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Minyak, Kejagung: Belum Dikembalikan

Justin Nova - Kamis, 08 Mei 2025 16:37 WIB
188 view
Miss Indonesia 2010 Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Minyak, Kejagung: Belum Dikembalikan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung Republik Indonesia menduga bahwa Asyifa Syafningdyah Putrambami Latief, pemenang Miss Indonesia 2010 yang kini menjabat sebagai Senior Officer External Comm Media di PT Pertamina International Shipping, menerima aliran dana terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah nasional.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Asyifa telah diperiksa sebagai saksi dan diduga menerima uang mencapai Rp 185 juta, namun uang tersebut belum dikembalikan kepada penyidik.

"Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan belum mengembalikan uang yang telah diberikan," ujar Qohar di Gedung Jampidsus, Kamis (8/5).

Baca Juga:

Qohar menambahkan, Asyifa mengaku bahwa uang tersebut merupakan titipan untuk pembelian barang. Namun penyidik tidak serta-merta menerima alasan itu dan terus mendalami tujuan serta penggunaan dana tersebut.

"Kami terus kembangkan sebenarnya uang itu untuk apa," lanjutnya.

Baca Juga:

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut bahwa dana tersebut diduga mengalir dari salah satu tersangka dalam perkara tata kelola minyak mentah periode 2018–2023. Hingga kini, jumlah pasti masih didalami penyidik.

"Asyifa mengaku hanya menerima sekitar Rp 60 juta. Tapi menurut penyidik totalnya bisa mencapai Rp 185 juta," jelas Harli.

Kaitan dengan Korupsi Minyak Mentah Senilai Rp 193,7 Triliun

Kasus ini menyangkut dugaan korupsi dalam proses pengadaan dan pengelolaan minyak mentah di lingkungan Pertamina dan anak perusahaannya. Dalam praktiknya, ditemukan indikasi pengkondisian untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri agar membuka celah impor minyak, yang kemudian menjadi ladang keuntungan haram sejumlah pihak.

Sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk petinggi subholding Pertamina dan pemilik perusahaan penyedia jasa pengiriman minyak.

Perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara sementara senilai Rp 193,7 triliun, yang berasal dari mark up biaya pengadaan dan kontrak, serta beban subsidi yang harus ditanggung oleh negara.

Kejagung menyatakan bahwa jumlah kerugian kemungkinan lebih besar karena angka saat ini baru mencakup tahun 2023 saja.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru