Bupati Simalungun Deklarasikan 10 Persen Gaji untuk BAZNAS, ASN Diminta Aktif Bayar Zakat dan Infaq
SIMALUNGUN, SUMUT Pemerintah Kabupaten Simalungun menggencarkan program pengumpulan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sosia
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Hakim Heru Hanindyo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/5/2025), setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dalam penanganan kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang melibatkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Heru juga dikenai denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Heru telah melanggar sumpah jabatan sebagai hakim dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Sementara itu, hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Total Suap Mencapai Rp4,6 Miliar
Heru Hanindyo bersama dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp4,6 miliar. Uang tersebut diberikan oleh ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, serta pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap bahwa Meirizka dan Lisa memberikan uang tunai sebesar SGD48.000 kepada Erintuah Damanik, yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian SGD140.000 lainnya untuk dibagi kepada ketiga hakim.
Rincian pembagian suap tersebut adalah:
Erintuah Damanik: SGD38.000
Mangapul: SGD36.000
Heru Hanindyo: SGD36.000
Sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Erintuah Damanik
Tak hanya itu, Heru Hanindyo juga menerima tambahan suap berupa Rp1 miliar dan SGD120.000, yang secara khusus ditujukan untuk mempengaruhi putusan vonis bebas Ronald Tannur.
Latar Belakang Kasus
Gregorius Ronald Tannur menjadi sorotan publik setelah divonis bebas dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, yang menimbulkan kecaman luas dari masyarakat. Vonis tersebut kini terungkap sebagai hasil dari praktik suap di balik layar oleh pihak keluarga dan kuasa hukum terdakwa.
Putusan terhadap Heru Hanindyo membuka babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap mafia peradilan. Proses hukum terhadap dua hakim lain, Erintuah Damanik dan Mangapul, masih berlangsung di Pengadilan Tipikor.*
(oz/j006)
SIMALUNGUN, SUMUT Pemerintah Kabupaten Simalungun menggencarkan program pengumpulan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sosia
PEMERINTAHAN
DENPASAR, BALI Gubernur Bali, Wayan Koster, turut ambil bagian dalam Denpasar Fun Run 6 Kilometer 2026, yang digelar untuk memeriahkan H
KESEHATAN
ASAHAN, SUMUT Warga Jalan Pasar Lama, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, digemparkan dengan penemuan jasad seorang bocah berusia
PERISTIWA
MEDAN Mewakili Wali Kota Binjai, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Binjai, Iwan Setiawan, SE, M.Pd, menghadiri Theater Olahraga Masy
OLAHRAGA
BINJAI Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Binjai, Ariandi Ayun, S.STP., MH, mewakili Wali Kota menghadiri kegiatan Gebyar Ramadhan
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden ke13 Ma&039ruf Amin menanggapi pernyataan mantan Ketua KPK Abraham Samad mengenai revisi UndangUndang KPK tah
POLITIK
BINJAI Atas nama Ketua Syarikat Islam Kota Binjai, Wakil Ketua menyampaikan kehadiran mereka dalam acara pelantikan pengurus Nahdlatul U
NASIONAL
MEDAN Program Gotong Royong dan Sapa Warga yang digagas Rico Tri Putra Bayu Waas kembali digelar Sabtu (14/2/26) pagi di Taman Beringin,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi X DPR RI mengecam keras dugaan tindakan seorang guru Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Jember yang menghukum puluhan muri
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Keberadaan Dapur Makan Bergizi Gratis (DMBG) di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, menimbulkan p
NASIONAL