Gaya Komunikasi Teddy Indra Wijaya Dinilai Sejalan dengan Era Digital Pemerintahan
JAKARTA Pakar komunikasi digital Anthony Leong menilai gaya komunikasi Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mencerminkan pende
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi setelah terbukti menilap uang pengembalian milik korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp 11,7 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025), jaksa penuntut umum membeberkan bahwa Azam menerima uang hasil manipulasi pengembalian barang bukti dari beberapa pengacara korban, termasuk Bonifasius Gunung, Oktavianus Setiawan, dan Brian Erik First Anggitya.
"Uang diterima melalui rekening BNI Cabang Dukuh Bawah atas nama Andi Rianto, total Rp 11,7 miliar," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Bekerja Sama dengan Pengacara, Minta "Jatah" dari Dana Korban
Azam awalnya ditunjuk sebagai jaksa dalam perkara investasi bodong yang menyeret Jendry Susanto sejak Juli 2022. Perkara itu melibatkan ribuan korban dengan total kerugian ratusan miliar rupiah. Dalam proses eksekusi pengembalian barang bukti berupa uang, Azam diduga menekan para pengacara untuk menyerahkan sebagian dana korban.
Bonifasius Gunung, pengacara 68 korban dengan kerugian Rp 39 miliar, dipaksa memanipulasi pengembalian menjadi Rp 49 miliar agar Azam bisa mengambil bagian Rp 3 miliar.
Sementara itu, Oktavianus yang mewakili ratusan korban dari kelompok Bali, menyepakati pembagian dana manipulatif sebesar Rp 17,8 miliar, di mana Azam memperoleh Rp 8,5 miliar. Brian Erik dari Jawa Timur juga diminta menyetor Rp 200 juta.
Didakwa dengan Pasal Berlapis
Jaksa menjerat Azam dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan pemerasan oleh aparat penegak hukum. Ia dijerat dengan:
Pasal 12 huruf e
Pasal 12B ayat (1)
Pasal 5 ayat (2)
JAKARTA Pakar komunikasi digital Anthony Leong menilai gaya komunikasi Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mencerminkan pende
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait pengadaan kaos kaki y
NASIONAL
JAKARTA Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, kembali menanggapi polemik Putusan MK Nomor 90/PUUXXI/2023 yang mengatur sy
NASIONAL
MALANG Tersangka kasus dugaan pornografi, Imam Muslimin atau yang dikenal dengan nama Yai Mim, meninggal dunia saat hendak menjalani pem
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan tidak ada toleransi bagi aparatur Pemerintah Kota Medan yang terlibat dalam pe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN ST Burhanuddin melakukan perombakan besar di tubuh Kejaksaan Agung dengan merotasi dan mempromosikan sejumlah pejabat struktural,
SOSOK
MEDAN Pakar hukum agraria dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Nurhasan Ismail, menegaskan negara tetap berkewajiban memberikan ganti rug
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat total 52 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), termasuk posisi Kepala Kejaksaan Negeri K
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Seorang warga Medan, Rudi Setiawan (56), mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah diduga menjadi ko
HUKUM DAN KRIMINAL