BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

Jaksa Kejari Jakarta Barat Didakwa Tilap Uang Korban Investasi Bodong Rp 11,7 Miliar

Justin Nova - Kamis, 08 Mei 2025 22:52 WIB
Jaksa Kejari Jakarta Barat Didakwa Tilap Uang Korban Investasi Bodong Rp 11,7 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi setelah terbukti menilap uang pengembalian milik korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp 11,7 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025), jaksa penuntut umum membeberkan bahwa Azam menerima uang hasil manipulasi pengembalian barang bukti dari beberapa pengacara korban, termasuk Bonifasius Gunung, Oktavianus Setiawan, dan Brian Erik First Anggitya.

"Uang diterima melalui rekening BNI Cabang Dukuh Bawah atas nama Andi Rianto, total Rp 11,7 miliar," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:

Bekerja Sama dengan Pengacara, Minta "Jatah" dari Dana Korban

Azam awalnya ditunjuk sebagai jaksa dalam perkara investasi bodong yang menyeret Jendry Susanto sejak Juli 2022. Perkara itu melibatkan ribuan korban dengan total kerugian ratusan miliar rupiah. Dalam proses eksekusi pengembalian barang bukti berupa uang, Azam diduga menekan para pengacara untuk menyerahkan sebagian dana korban.

Baca Juga:

Bonifasius Gunung, pengacara 68 korban dengan kerugian Rp 39 miliar, dipaksa memanipulasi pengembalian menjadi Rp 49 miliar agar Azam bisa mengambil bagian Rp 3 miliar.

Sementara itu, Oktavianus yang mewakili ratusan korban dari kelompok Bali, menyepakati pembagian dana manipulatif sebesar Rp 17,8 miliar, di mana Azam memperoleh Rp 8,5 miliar. Brian Erik dari Jawa Timur juga diminta menyetor Rp 200 juta.

Didakwa dengan Pasal Berlapis

Jaksa menjerat Azam dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan pemerasan oleh aparat penegak hukum. Ia dijerat dengan:

Pasal 12 huruf e

Pasal 12B ayat (1)

Pasal 5 ayat (2)

Pasal 11

dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Putusan Perkara Pokok Sudah Inkracht

Kasus pokok investasi bodong Fahrenheit telah berkekuatan hukum tetap dengan terdakwa Jendry dijatuhi 10 tahun penjara. Putusan pengembalian barang bukti kepada korban pun sudah dieksekusi, tetapi justru dimanfaatkan Azam untuk memperkaya diri.

Kasus ini mencoreng kredibilitas institusi kejaksaan dan memunculkan desakan agar praktik mafia hukum diusut tuntas.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Renovasi Sekolah Rakyat Tapsel Diduga Jadi Ajang Korupsi
Alokasi Anggaran Sekolah Rakyat Rp7 Triliun Berisiko Disalahgunakan, JPPI Beri Peringatan
Oegroseno Sebut Erick Thohir Bisa Jadi Tersangka Terkait Penunjukan Silfester Matutina di BUMN
Tom Lembong Ungkap Reaksi Pertama Saat Mendengar Kabar Abolisi dari Presiden Prabowo: Bukannya Perbudakan Ya?
Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK, KPK: Hak Konstitusional yang Kami Hormati
KPK Awasi Ketat Proyek Prioritas Kesehatan Usai Tangkap Tersangka Suap DAK RSUD Kolaka Timur
komentar
beritaTerbaru