MBG: Menjaga Kepercayaan Publik
OlehMariman DartoBADAN Gizi Nasional (BGN) terus melakukan langkah proaktif melalui serangkaian inspeksi mendadak (sidak) terhadap satuan p
OPINI
JAKARTA – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi setelah terbukti menilap uang pengembalian milik korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp 11,7 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025), jaksa penuntut umum membeberkan bahwa Azam menerima uang hasil manipulasi pengembalian barang bukti dari beberapa pengacara korban, termasuk Bonifasius Gunung, Oktavianus Setiawan, dan Brian Erik First Anggitya.
"Uang diterima melalui rekening BNI Cabang Dukuh Bawah atas nama Andi Rianto, total Rp 11,7 miliar," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Bekerja Sama dengan Pengacara, Minta "Jatah" dari Dana Korban
Azam awalnya ditunjuk sebagai jaksa dalam perkara investasi bodong yang menyeret Jendry Susanto sejak Juli 2022. Perkara itu melibatkan ribuan korban dengan total kerugian ratusan miliar rupiah. Dalam proses eksekusi pengembalian barang bukti berupa uang, Azam diduga menekan para pengacara untuk menyerahkan sebagian dana korban.
Bonifasius Gunung, pengacara 68 korban dengan kerugian Rp 39 miliar, dipaksa memanipulasi pengembalian menjadi Rp 49 miliar agar Azam bisa mengambil bagian Rp 3 miliar.
Sementara itu, Oktavianus yang mewakili ratusan korban dari kelompok Bali, menyepakati pembagian dana manipulatif sebesar Rp 17,8 miliar, di mana Azam memperoleh Rp 8,5 miliar. Brian Erik dari Jawa Timur juga diminta menyetor Rp 200 juta.
Didakwa dengan Pasal Berlapis
Jaksa menjerat Azam dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan pemerasan oleh aparat penegak hukum. Ia dijerat dengan:
Pasal 12 huruf e
Pasal 12B ayat (1)
Pasal 5 ayat (2)
Pasal 11
dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Putusan Perkara Pokok Sudah Inkracht
Kasus pokok investasi bodong Fahrenheit telah berkekuatan hukum tetap dengan terdakwa Jendry dijatuhi 10 tahun penjara. Putusan pengembalian barang bukti kepada korban pun sudah dieksekusi, tetapi justru dimanfaatkan Azam untuk memperkaya diri.
Kasus ini mencoreng kredibilitas institusi kejaksaan dan memunculkan desakan agar praktik mafia hukum diusut tuntas.*
OlehMariman DartoBADAN Gizi Nasional (BGN) terus melakukan langkah proaktif melalui serangkaian inspeksi mendadak (sidak) terhadap satuan p
OPINI
JAKARTA PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali membuka kesempatan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengajukan K
EKONOMI
MEDAN Suasana ceria dan penuh rasa ingin tahu mewarnai kunjungan siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 2 Medan ke kapal TNI Angka
PEMERINTAHAN
MEDAN Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Syahputra Simatupang, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Bank Sumut Tahun Buk
PEMERINTAHAN
MEDAN PT Bank Sumut (Perseroda) terus dipacu untuk naik kelas. Hal itu ditegaskan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Na
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI PT Bank Sumut melalui Bank Sumut Syariah kembali menunjukkan komitmennya dalam melayani masyarakat dengan menggelar Manasik
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, memimpin apel bulanan pemerintahan Kota Tanjungbalai di Lapangan Kanto
PEMERINTAHAN
TAPUT Sekitar 30 hektare lahan persawahan di Desa Sibulanbulan, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, masih bel
PERTANIAN AGRIBISNIS
MEDAN Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap menekankan bahwa perang terhadap narkoba tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi jug
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menegaskan komitmennya untuk menyediakan hunian yang lebih layak bagi masyarakat yan
PEMERINTAHAN