BREAKING NEWS
Senin, 08 September 2025

Bea Cukai Jateng-DIY Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp1,3 Miliar dalam Operasi Gurita 2025

Adelia Syafitri - Jumat, 09 Mei 2025 14:27 WIB
Bea Cukai Jateng-DIY Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp1,3 Miliar dalam Operasi Gurita 2025
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar di Jateng.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEMARANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hampir 900 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam Operasi Gurita 2025.

Nilai total barang bukti ditaksir mencapai Rp1,33 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp607 juta.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil DJBC Jateng-DIY, R. Megah Andiarto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi intelijen terkait peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal di wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga:

"Petugas kami membagi beberapa tim untuk melakukan pengamatan dan penindakan terhadap kendaraan yang dicurigai. Hasilnya, dua kendaraan berhasil diamankan berikut muatan rokok ilegalnya," kata Megah dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

Penindakan pertama dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, Tegowanu Kulon, Kabupaten Grobogan.

Baca Juga:

Satu unit truk Light Box putih yang menyamar dengan muatan air mineral berhasil dihentikan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, truk tersebut diketahui membawa 302 ball dan 14 slop rokok ilegal berbagai merek seperti DUBAI, BRIDO MILD, HMIN BOLD, dan PUTRA JAYA FILTER BOLD.

Penindakan kedua dilakukan sekitar pukul 23.20 WIB di Rest Area KM 424 Jatingaleh, Jalan Tol Semarang-Batang.

Petugas mengamankan satu unit bus antarpulau bermerek "MK" yang mengangkut 94 ball rokok ilegal yang dikamuflase sebagai paket kiriman.

"Total rokok ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 898.800 batang tanpa dilekati pita cukai," ujar Megah.

Seluruh barang bukti bersama dua sopir berinisial R (sopir truk) dan J (sopir bus) kini telah diamankan di Kantor Wilayah DJBC Jateng-DIY untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Megah menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Food Tray MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Bea Cukai: Kami Tidak Cek Satu per Satu
BNN Ungkap Narkoba Jenis Baru Berkedok Vape, Asal Kiriman dari Malaysia dan Prancis
Polda Bali Tangkap Kurir Narkoba Asal Peru, Sita Kokain & Ekstasi Senilai Rp10 Miliar
Polres Padang Lawas Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Ganja Tujuan Jakarta, Satu Pelaku Masih Buron
Bea Cukai & Satpol PP Razia 16 Toko, GEMMA PETA INDONESIA : Bongkar Jaringan Pemasok Rokok Ilegal
Satpol PP dan Bea Cukai Razia Rokok Ilegal di Padangsidimpuan, 1.394 Bungkus Disita
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru