JATENG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengungkap kasus korupsi besar yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran, anak perusahaan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Tersangka berinisial RG diduga memalsukan dokumen pengadaan biji kakao dalam Program Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) tahun 2019, merugikan negara hingga Rp7 miliar.
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lukas Alexander, RG membuat dokumen palsu seperti nota timbang dan surat pengiriman untuk mencairkan dana dari UGM.
Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa tidak ada aktivitas fisik distribusi barang sesuai dokumen tersebut. RG ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas I Semarang dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi dan masih mendalami peran pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi negara dan masyarakat.Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengungkap kasus korupsi besar yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran, anak perusahaan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Tersangka berinisial RG diduga memalsukan dokumen pengadaan biji kakao dalam Program Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) tahun 2019, merugikan negara hingga Rp7 miliar.
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lukas Alexander, RG membuat dokumen palsu seperti nota timbang dan surat pengiriman untuk mencairkan dana dari UGM.
Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa tidak ada aktivitas fisik distribusi barang sesuai dokumen tersebut. RG ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas I Semarang dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi dan masih mendalami peran pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi negara dan masyarakat.*
(bs/j006)
Editor
:
Mantan Dirut PT Pagilaran Ditahan, Kejaksaan Bongkar Korupsi Pengadaan Fiktif Rp7 Miliar di UGM