- 8 karung bekas es batu, 1 pisau blakas, 1 kunci inggris, 1 cangkul kecil
- Segel dan karet tabung gas, selang gas, stik pemindah isi, alat congkel karet, troli gas
Pelaku kini ditahan di Mako Polres Badung dan dijerat dengan:
- Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman: Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp6 miliar.
- Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman: Penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku-pelaku yang menyalahgunakan subsidi pemerintah dan membahayakan keselamatan masyarakat.*