
Ganjar, Djarot hingga Krisdayanti Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto di Tipikor
JAKARTA Sejumlah tokoh penting dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tampak hadir memberikan dukungan moril dalam sidang lanjut
PolitikJAKARTA -Amnesty Internasional Indonesia menanggapi penangkapan seorang mahasiswi yang diduga terkait penyebaran meme foto Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di media sosial.
Lembaga hak asasi manusia ini menilai penangkapan tersebut sebagai bentuk represif yang mencederai kebebasan berekspresi di ruang digital.
Baca Juga:
Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia, menyatakan bahwa penangkapan mahasiswi tersebut menunjukkan adanya praktik otoritarian dalam respons polisi terhadap kebebasan berekspresi.
"Ekspresi damai, seberapapun kontroversialnya, baik melalui seni, termasuk satir dan meme politik, bukanlah tindak pidana. Respons Polri ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital," tegas Usman.
Baca Juga:
Menurut Usman, penangkapan tersebut bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak dapat digolongkan sebagai tindak pidana.
"Pembangkangan Polri atas putusan MK ini mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons represif di ruang publik," ujarnya.
Kebebasan berpendapat, lanjut Usman, adalah hak yang dilindungi oleh hukum internasional dan nasional, termasuk dalam UUD 1945.
Meski ada ruang pembatasan untuk melindungi reputasi seseorang, standar hak asasi manusia internasional menyarankan agar pembatasan tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan.
Amnesty International Indonesia menilai kriminalisasi semacam ini menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan digunakan untuk membungkam kritik di ruang publik.
"Kriminalisasi lewat UU ITE tidak hanya menghukum korban, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis bagi keluarga mereka. Penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik represif yang tidak adil," ujar Usman.
Amnesty International Indonesia juga mencatat bahwa selama 2019-2024, terdapat 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi dengan jerat UU ITE yang melibatkan 563 korban.
Polri menjadi pelaku dominan dalam penegakan hukum ini, dengan 258 kasus yang melibatkan 271 korban.
Amnesty International Indonesia mendesak pihak kepolisian untuk segera membebaskan mahasiswi tersebut, karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK yang menggarisbawahi pentingnya kebebasan berpendapat.
"Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman. Kami mendesak Polri untuk membebaskan mahasiswi tersebut segera," tegas Usman.*
(wp/a008)
JAKARTA Sejumlah tokoh penting dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tampak hadir memberikan dukungan moril dalam sidang lanjut
PolitikJAKARTA Perseteruan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana memasuki babak hukum yang serius. Mantan Gubernur Jawa Barat itu resmi mengajukan
NasionalACEH Penolakan keras terhadap aktivitas tambang emas oleh PT Pegasus Mineral Nusantara terus digaungkan oleh masyarakat Kemukiman Pameu, K
NasionalBANDA ACEH Pantai Syiah Kuala Banda Aceh kembali menjadi sorotan publik. Setiap akhir pekan, ratusan pengunjung dari dalam maupun luar kota
PariwisataJAKARTA Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengungkap momen pertama perkenalannya dengan Harun Masikuyang kini berstatus buron
PolitikJAKARTA Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke79 Bhayangkara, Polri akan menggelar upacara akbar di kawasan Monas, Jakarta Pu
NasionalPADANGSIDIMPUAN Kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 di Kota Padangsidimpuan kembali memicu gelomban
Hukum dan KriminalASKonflik bersenjata antara Iran dan Israel yang berlangsung selama 12 hari resmi berakhir setelah Presiden AS Donald Trump mengumumkan kes
InternasionalJAKARTA Jagat media sosial dihebohkan oleh aksi sepasang remaja yang bermesraan secara berlebihan di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) hingga
NasionalBATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Frak
Pemerintahan