AKBP Erwin menyebut, nilai ekonomi dari sabu-sabu tersebut mencapai Rp 4,8 miliar, dengan asumsi harga Rp 1,5 juta per gram. Jika dihitung, sebanyak 38.846 warga Indonesia berpotensi terselamatkan dari dampak narkoba.
Pelaku AL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.
"Kasus ini menunjukkan kecanggihan modus yang digunakan jaringan narkoba. Kami akan terus menyelidiki lebih jauh hingga ke aktor intelektualnya," tutup Erwin.*