BREAKING NEWS
Senin, 08 September 2025

Bikin Meme Kontroversial, Mahasiswi ITB Terancam 6 Tahun Penjara

Justin Nova - Minggu, 11 Mei 2025 07:28 WIB
Bikin Meme Kontroversial, Mahasiswi ITB Terancam 6 Tahun Penjara
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG - Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

SSS ditangkap usai mengunggah meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam adegan yang menyerupai ciuman.

Penahanan SSS dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, pada Minggu (11/5/2025).

Baca Juga:

"Sudah (tersangka). Ditahan di Bareskrim," ujar Kombes Erdi saat dikonfirmasi.

Baca Juga:

Didalami Motif, Terancam 6 Tahun Penjara

Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik unggahan meme tersebut. Meme yang beredar luas di media sosial itu menuai kontroversi karena dinilai melecehkan simbol negara dan tokoh nasional.

SSS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 6 tahun penjara.

Sebelumnya, informasi penangkapan SSS mencuat lewat akun X (dulu Twitter) @MurtadhaOne1, yang menyebut mahasiswi tersebut berasal dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB.

"Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme yang dia buat," tulis akun tersebut pada 7 Mei 2025.

Perkara ini memicu beragam respons publik, termasuk dari kelompok masyarakat sipil dan pengamat kebebasan berekspresi, yang menilai kasus ini perlu ditangani secara adil dan proporsional.*

(oz/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kesaksian Mail di Sidang: Uang Tunai Rp 2 Miliar Dihambur di Jok Tengah Mobil
Ijeck Sayangkan Laporan Erni Ariyanti terhadap Hamdani Syahputra: Sesama Kader Golkar Seharusnya Bisa Dikomunikasikan
Masuki Babak Baru! Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Segera Diumumkan
Abraham Samad Dikonfirmasi Hadir dalam Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi Besok Lusa
Yulian ‘Ongen’ Paonganan Dapat Amnesti, Yusril: Kasusnya Layak Masuk Kategori Politik
Nikita Mirzani Bongkar Alasan Cabut Gugatan Wanprestasi ke Reza Gladys
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru