Pemprov Sumut Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Warga Tak Lagi Wajib Bawa KTP Pemilik Lama
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menerapkan kebijakan baru dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun
EKONOMI
Padang Lawas Utara – Personel Polsek Padang Bolak, jajaran Polres Tapanuli Selatan, berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja di Desa Sibatang Kayu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sabtu pagi, 10 Mei 2025.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dan aktif mendukung pemberantasan narkoba.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap dan memberantas jaringan narkoba. Kasus ini membuktikan bahwa kolaborasi bisa membuahkan hasil nyata," ujar AKP Maria.
Penggerebekan dan Barang Bukti
Berdasarkan informasi yang diterima, petugas melakukan penyelidikan mendalam dan menggerebek sebuah rumah di Desa Sibatang Kayu. Di dalam dapur rumah tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria bernama Muhammad Yusuf Rambe (33).
Dalam penggeledahan, ditemukan 14 bungkus ganja siap edar seberat 150 gram yang disembunyikan di balik pintu ruang tamu. Saat diinterogasi di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku mengakui bahwa ganja tersebut dibelinya dari seseorang bernama Sahnam (saat ini masih dalam penyelidikan).
"Saya beli dari Sahnam seharga Rp 800.000, lalu saya bagi-bagi untuk dijual kembali," ungkap Yusuf kepada petugas.
Modus dan Barang Bukti Tambahan
Ganja seberat setengah kilogram itu dibeli dan dikirim melalui jasa taksi ke Simpang Nagasaribu, Kecamatan Padang Bolak. Pelaku kemudian membagi barang tersebut ke dalam beberapa paket kecil dan menjualnya seharga Rp 50.000 per bungkus.
Selain ganja, polisi juga menyita barang bukti lain berupa:
Dua unit handphone (merk Oppo dan Nokia)
Uang tunai sebesar Rp 914.000
Sebuah dompet merek Giorgio Armani
Pelaku dan seluruh barang bukti saat ini telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Ajakan Kepada Masyarakat
AKP Maria Marpaung menegaskan bahwa Polres Tapanuli Selatan berkomitmen penuh dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
"Lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama. Laporkan jika melihat tanda-tanda penyalahgunaan," pungkasnya.*
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menerapkan kebijakan baru dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun
EKONOMI
JAKARTA Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima audiensi perwakilan massa buruh dalam rangka aksi Hari Buruh Internasional atau
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menceritakan perjalanan politiknya yang telah lima kali mengikuti kontestasi pemilihan presiden (pi
POLITIK
MEDAN Sidang gugatan wanprestasi terkait proyek pembangunan Biara FSE di Medan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto melontarkan kritik keras terhadap fenomena korupsi di kalangan pejabat berpendidikan tinggi dan ber
POLITIK
JAKARTA Wacana pembentukan tim asesor untuk menentukan status aktivis hak asasi manusia (HAM) menuai penolakan dari anggota DPR RI. Angg
POLITIK
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru terkait skema pembagian pendapatan antara pengemudi ojek online (ojol) d
EKONOMI
MEDAN Ribuan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja di Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar aksi unjuk ra
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi masyarakat Indonesia, khususnya untuk
POLITIK
MEDAN Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy, diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemalsuan cek dan pe
HUKUM DAN KRIMINAL