BREAKING NEWS
Senin, 18 Agustus 2025

Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim PA Jaksel Usai Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Etik

Justin Nova - Senin, 12 Mei 2025 10:55 WIB
Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim PA Jaksel Usai Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Etik
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Tiga orang hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan yang menangani perkara cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi menjalani pemeriksaan oleh Komisi Yudisial (KY) pada 7 Mei 2025.

Pemeriksaan ini merupakan buntut dari aduan Paula yang mempersoalkan redaksi putusan yang menyebut dirinya sebagai "istri durhaka".

Siti Aminah, kuasa hukum Paula Verhoeven, menyatakan bahwa pihaknya menilai adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Paula sendiri telah menjalani pemeriksaan sebelumnya pada 5 Mei 2025 sebagai pelapor.

Baca Juga:

"Komisi Yudisial meminta keterangan dari tiga orang hakim yang kami adukan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," ujar Siti Aminah saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (11/5).

Selain laporan ke KY, pihak Paula juga telah mengajukan memori banding terhadap putusan cerai talak dari Baim Wong yang diputuskan pada 16 April 2025.

Baca Juga:

Banding ini menyusul keberatan atas narasi putusan yang menyebut Paula berselingkuh dan menyematkan stigma negatif.

"Kami sudah daftarkan memori banding dan tengah menyusun kontra memori untuk disampaikan melalui sistem e-Court," tambah Siti.

Tak hanya di ranah yudisial, aduan juga telah disampaikan ke Komnas Perempuan. Lembaga ini kini tengah melakukan kajian konteks potensi pelanggaran terhadap hak-hak perempuan dalam proses persidangan dan putusan perkara tersebut.

"Komnas Perempuan memiliki mandat untuk mendokumentasikan dan menelusuri fakta, termasuk konteks kekerasan simbolik atau stigma terhadap perempuan," ujar Siti Aminah.

Seperti diketahui, putusan PA Jaksel mengabulkan talak yang diajukan Baim Wong dan menyatakan Paula terbukti selingkuh. Paula tetap menerima hak nafkah mut'ah sebesar Rp1 miliar, sementara hak asuh anak disepakati dilakukan bersama secara bergiliran.

Sementara itu, Baim Wong dalam wawancara terpisah menyatakan bahwa Paula keliru melaporkan hakim ke Komisi Yudisial. Menurutnya, keputusan tersebut sudah berdasarkan fakta persidangan yang ada.*

(oz/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Mohammad Dawam Lolos 21 Besar! Pansel Umumkan Calon Pengawal Etik Hakim Komisi Yudisial
Hadiri Audiensi di Komisi Yudisial Pagi Ini, Tom Lembong: Momentum Abolisi Sayang Jika Tidak Dimanfaatkan
Profil Calon Pengawal Etik Hakim: Mohammad Dawam Lolos 42 Besar Seleksi Komisi Yudisial
Kuasa Hukum Tegaskan Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Baim Wong, Paula Diingatkan Tak Bawa Anak Tanpa Izin
Hotman Paris Soroti Hak Asuh Anak Oleh Baim Wong Bisa Jadi Boomerang di Masa Depan: Tega Banget
Ini Alasan Paula Verhoeven Wajib Minta Izin ke Baim Wong untuk Bertemu Kiano dan Kenzo
komentar
beritaTerbaru