"MA ditangkap di rumahnya di wilayah Balaraja. Sementara itu, SA masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai buronan," tambah Baktiar.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum, Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, serta Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.