BREAKING NEWS
Selasa, 02 September 2025

Bus Primajasa Dirusak Dua Pengamen di Tangerang, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Lagi Masih Buron

Adelia Syafitri - Senin, 12 Mei 2025 15:36 WIB
Bus Primajasa Dirusak Dua Pengamen di Tangerang, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Lagi Masih Buron
Sejumlah orang diduga pengamen merusak bus Primajasa di Kabupaten Tangerang, Kamis (8/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"MA ditangkap di rumahnya di wilayah Balaraja. Sementara itu, SA masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai buronan," tambah Baktiar.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum, Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, serta Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:

Kombes Baktiar mengimbau agar pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.*

(km/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tragis! Buronan Ditemukan Tewas Setahun Lebih Dalam Freezer
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang: Bus Primajasa Tabrak 8 Kendaraan, Tiga Orang Terluka
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru