Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK RI, Pemkab Batu Bara Raih Opini WTP
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Amnesty International Indonesia memberikan tanggapan atas pernyataan PresidenPrabowo Subianto yang menyebutkan bahwa aksi unjuk rasa harus mendapatkan izin terlebih dahulu.
Pernyataan tersebut dinilai kurang tepat dan belum sepenuhnya memahami ketentuan konstitusi serta regulasi yang mengatur kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum.
Juru Bicara Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menegaskan bahwa secara hukum masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa hanya diwajibkan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian, bukan surat izin.
"Pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi ditafsirkan sebagai pembatasan terhadap hak setiap orang untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum," ujar Haeril, Selasa (2/9).
Haeril menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin atau melarang suatu aksi demonstrasi.
Tugas utama kepolisian adalah memberikan perlindungan dan keamanan selama aksi berlangsung.
"Surat pemberitahuan itu seharusnya menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan pengamanan, termasuk melindungi hak dan kebebasan pihak lain serta menjaga keselamatan dan ketertiban umum," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, juga menyatakan bahwa aksi unjuk rasa tidak memerlukan izin dari pihak kepolisian.
Menurutnya, unjuk rasa merupakan bagian dari hak sipil dan politik yang wajib dijamin serta dilindungi oleh aparat keamanan.
Arif mengingatkan bahwa Pasal 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga satu tahun.
Sebelumnya, PresidenPrabowo Subianto menyampaikan bahwa unjuk rasa diperbolehkan sepanjang mengikuti ketentuan perundang-undangan, termasuk kewajiban mengantongi izin penyelenggaraan dan membatasi waktu aksi hingga pukul 18.00.
"Undang-undang mengatakan, kalau mau demonstrasi harus minta izin, dan izin harus dikasih, dan berhentinya jam 18.00," ujar PresidenPrabowo di RS Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta, Senin (1/9).
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta re
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polemik hubungan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali memanas setelah Ket
POLITIK
JAKARTA Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar bahasa Prancis diajarkan di seluruh jenjang sekolah menuai beragam tanggapan. Sejumlah
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia buka suara terkait lagu berjud
NASIONAL
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap enam orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi penyerangan terhada
HUKUM DAN KRIMINAL
KENDARI Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan ajang Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 digelar untuk memotivasi kepala d
NASIONAL
JAKARTA Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berinisial FIS, 25 tahun, yang merupakan lulusan Institut P
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyembelih sebanyak 56 ekor hewan kurban pada perayaan Iduladha 1447 Hijriah sebagai b
PEMERINTAHAN