Ketua DPRD Sumut Desak Dirut Pertamina Evaluasi Total Sumbagut, Soroti Antrean BBM yang Kian Parah
MEDAN Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Arni Sitorus mendesak Direktur Utama PT Pertamina segera melakukan evaluasi menyeluruh
POLITIK
JAKARTA – Amnesty International Indonesia memberikan tanggapan atas pernyataan PresidenPrabowo Subianto yang menyebutkan bahwa aksi unjuk rasa harus mendapatkan izin terlebih dahulu.
Pernyataan tersebut dinilai kurang tepat dan belum sepenuhnya memahami ketentuan konstitusi serta regulasi yang mengatur kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum.
Juru Bicara Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menegaskan bahwa secara hukum masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa hanya diwajibkan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian, bukan surat izin.
"Pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi ditafsirkan sebagai pembatasan terhadap hak setiap orang untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum," ujar Haeril, Selasa (2/9).
Haeril menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin atau melarang suatu aksi demonstrasi.
Tugas utama kepolisian adalah memberikan perlindungan dan keamanan selama aksi berlangsung.
"Surat pemberitahuan itu seharusnya menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan pengamanan, termasuk melindungi hak dan kebebasan pihak lain serta menjaga keselamatan dan ketertiban umum," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, juga menyatakan bahwa aksi unjuk rasa tidak memerlukan izin dari pihak kepolisian.
Menurutnya, unjuk rasa merupakan bagian dari hak sipil dan politik yang wajib dijamin serta dilindungi oleh aparat keamanan.
Arif mengingatkan bahwa Pasal 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga satu tahun.
Sebelumnya, PresidenPrabowo Subianto menyampaikan bahwa unjuk rasa diperbolehkan sepanjang mengikuti ketentuan perundang-undangan, termasuk kewajiban mengantongi izin penyelenggaraan dan membatasi waktu aksi hingga pukul 18.00.
"Undang-undang mengatakan, kalau mau demonstrasi harus minta izin, dan izin harus dikasih, dan berhentinya jam 18.00," ujar PresidenPrabowo di RS Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta, Senin (1/9).
Perbedaan interpretasi mengenai mekanisme pelaksanaan aksi unjuk rasa ini kembali menjadi perbincangan publik seiring meningkatnya dinamika sosial dan politik di Indonesia.
Para ahli hukum dan aktivis menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat secara damai.*
(tt/a008)
MEDAN Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Arni Sitorus mendesak Direktur Utama PT Pertamina segera melakukan evaluasi menyeluruh
POLITIK
JAKARTA Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H.,
NASIONAL
MEDAN Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., me
NASIONAL
DELISERDANG Prestasi membanggakan kembali datang dari Sumatera Utara. Caroline Cicilia Nababan, siswi kelas I SD Negeri 18 Rantau Selata
PENDIDIKAN
BENER MERIAH Pemerintah pusat mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di kawasan Tanah Gayo, Aceh. Dalam kurun wak
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bergerak cepat menindaklanjuti tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 sebes
PEMERINTAHAN
MEDAN Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengajak mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi motor penggerak lahirny
NASIONAL
MEDAN Kuliah umum Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu (15/7/2026), diwarnai interup
NASIONAL
MEDAN Kuliah umum Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu (15/7/2026), tak sekadar memb
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mempertanyakan mekanisme verifikasi dalam proses seleksi Taruna Akademi Militer (Akmil)
NASIONAL