BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Pengacara Laporkan Kejari Medan ke Komjak: Risma Siahaan Itu Bukan Koruptor!

Adelia Syafitri - Senin, 12 Mei 2025 16:41 WIB
215 view
Pengacara Laporkan Kejari Medan ke Komjak: Risma Siahaan Itu Bukan Koruptor!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Kuasa hukum Risma Siahaan (64), seorang nenek yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, resmi melaporkan Kejari ke Komisi Kejaksaan (Komjak) pada Senin (12/5/2025).

Langkah ini dilakukan usai pengacara Risma menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.

Risma dijerat pasal korupsi karena dianggap menguasai aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) berupa rumah di Jalan Sutomo, Kota Medan, yang sebenarnya merupakan rumah warisan almarhum suaminya.

Baca Juga:

"Kami sudah laporkan Kejaksaan Medan ke Komjak, karena klien kami hanyalah seorang nenek tua yang mempertahankan rumah peninggalan suaminya, bukan pelaku korupsi," jelas pengacara Risma, Tiopan Tarigan.

Menurut Tiopan, penetapan status tersangka terhadap Risma sangat tidak manusiawi, apalagi mengingat kondisi kesehatan kliennya yang sedang sakit.

Baca Juga:

Ia mengungkapkan, proses penangkapan dan penahanan terhadap Risma juga dinilai tidak memperhatikan aspek kemanusiaan.

"Klien kami tidak diberi akses pengobatan yang layak meski sudah pingsan di tahanan. Kami menilai itu pelanggaran HAM," tegas Tiopan.

Risma sendiri kini ditahan di Lapas setelah ditangkap oleh tim Pidsus Kejari Medan pada 17 April 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP 03/L.2.10/Fd.2/04/2025.

Ia dituduh menguasai aset negara senilai Rp 21,91 miliar.

Tiopan juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melampirkan surat rekomendasi dari Komisi III DPR RI yang meminta penangguhan penahanan terhadap Risma karena alasan kemanusiaan dan kondisi kesehatan.

"Kami harap Komisi Kejaksaan dapat bertindak objektif dan menghadirkan keadilan bagi klien kami," ucapnya.

Kasus ini menuai perhatian publik karena menyangkut seorang lansia sakit yang terjerat perkara besar yang dianggap janggal oleh banyak pihak.*

(tm/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Komisi Kejaksaan Kunjungi Jaksa Korban Pembacokan di Sumut, Soroti Urgensi Pengamanan Profesi
Kejari Medan Sita Tanah dan Bangunan Tersangka Korupsi Aset PT KAI Senilai Rp21,91 Miliar
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Karutan Kelas I Medan Lakukan Audiensi dengan Kejari Medan
Komisi Kejaksaan Tegaskan Revisi KUHAP Tak Ancam Kebebasan Pers, Asalkan Profesional
Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap DPO Noakhi Bulolo, Terpidana Kasus Kesusilaan
Kuasa Hukum: Risma Siahaan Sudah 65 Tahun Tempati Tanah di Jalan Sutomo 11 Medan, Minta Perlindungan Hukum dari Kejaksaan
komentar
beritaTerbaru