BREAKING NEWS
Minggu, 06 Juli 2025

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Penyusup Aksi May Day di Depan Gedung DPR/MPR RI

Adelia Syafitri - Senin, 12 Mei 2025 17:01 WIB
198 view
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Penyusup Aksi May Day di Depan Gedung DPR/MPR RI
Aksi May Day didepan Gedung DPR/MPR RI beberapa hari lalu.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, dari total 14 orang yang diamankan dalam aksi demonstrasi May Day di depan gedung DPR/MPR RI, pada 1 Mei 2025 lalu.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa surat pemanggilan telah dilayangkan kepada 13 tersangka tersebut.

Baca Juga:

"Sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka 13 orang. Dan sudah dilayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan," ujar Reonald dalam siaran pers, Senin (12/5/2025).

Ke-13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini memiliki inisial S, MZ, DS, HW, MB, TJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, dan AH.

Baca Juga:

Namun, meskipun surat panggilan telah dikirimkan, ke-13 pelaku masih belum memenuhi panggilan pertama.

"Ke-13 pelaku tersebut masih mangkir dalam panggilan pertama sebagai kapasitas sebagai tersangka," tambahnya.

Polisi mengimbau agar para tersangka segera memenuhi panggilan kedua, karena jika tidak hadir, polisi akan melakukan penjemputan sesuai dengan hukum acara pidana.

Reonald juga menjelaskan bahwa tindakan para tersangka dalam aksi tersebut membahayakan masyarakat, dengan beberapa aparat dan petugas medis mengalami luka-luka akibat tindakan anarkistis mereka.

Tindakan penyusup tersebut diduga melibatkan kelompok anarko yang menciptakan kerusuhan, termasuk melempari kendaraan masyarakat yang melintas di jalan tol.

Sementara itu, untuk satu orang lainnya yang sempat diamankan, polisi masih akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum yang bersangkutan.

Para tersangka dikenakan pasal-pasal terkait tindak pidana kerusuhan, antara lain Pasal 212, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 1 tahun 4 bulan.

Polisi juga menegaskan bahwa penahanan bukanlah kewajiban, melainkan wewenang penyidik, tergantung pada perkembangan kasus.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Pria di Jakarta Tertipu Rp423 Juta Modus Love Scamming, Pelaku Janjikan Bisnis Online Menggiurkan
Kompol Syarif, Ajudan jokowi  Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Laporan Tuduhan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
5.888 Personel Dikerahkan Amankan Puncak HUT Bhayangkara ke-79 di Monas
Polda Metro Periksa Ahli Digital dan Dewan Pers soal Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya Ungkap 3 Kasus Besar Narkoba, Termasuk Heroin yang Dikemas di Pintu Mobil
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu di Tangerang, Satu Pelaku Dibekuk
komentar
beritaTerbaru