BREAKING NEWS
Selasa, 30 September 2025

Diduga Minta Transfer Uang Tilang, Polantas Medan Dipatsus dan Akan Disidang Etik

Justin Nova - Rabu, 14 Mei 2025 11:16 WIB
Diduga Minta Transfer Uang Tilang, Polantas Medan Dipatsus dan Akan Disidang Etik
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Seorang polisi lalu lintas (Polantas) dari Polsek Medan Baru, Bripka HM, resmi dipatsus (penempatan khusus) setelah sebuah video viral memperlihatkan ia diduga meminta transfer uang tilang dari pelanggar lalu lintas.

Video tersebut beredar luas pada Jumat malam, 9 Mei 2025, saat Bripka HM menghentikan kendaraan yang melanggar lalu lintas di Jalan Gajah Mada.

Dalam video yang tersebar, Bripka HM terlihat berinteraksi dengan pelanggar yang tidak mengenakan helm dan berbonceng tiga, kemudian ia menyebutkan kalimat, "Sudah kau kirim (uangnya)?", yang diduga merujuk pada uang elektronik sebagai pembayaran tilang.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan bahwa Bripka HM saat ini sedang dipatsus selama 30 hari sambil menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Gidion juga menekankan bahwa meskipun hasil pemeriksaan awal di Paminal (Inspektorat Pengawasan Daerah) tidak menunjukkan bukti transfer uang sebesar Rp 200 ribu seperti yang tercantum dalam video, pernyataan Bripka HM yang meminta uang transfer sudah merupakan kesalahan.

"Belum transfer, belum bayar, dia menyampaikan itu sudah salah," ujar Gidion dalam keterangan resmi yang diterima oleh media, Rabu (14/5).

Gidion juga menambahkan bahwa Bripka HM akan menghadapi sidang etik terkait perbuatannya. "Sudah diperiksa, nanti habis diperiksa, masuk ke langkah berikutnya, disidang kode etik," jelasnya.

Meskipun Bripka HM telah dipatsus, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini lebih lanjut. Menurut keterangan dari Kapolrestabes Medan, kasus ini berawal ketika Bripka HM menghentikan pelanggar lalu lintas yang kedapatan tidak mengenakan helm dan membawa lebih dari dua penumpang di motor. Pelanggar tersebut kemudian dibawa ke depan Polsek Medan Baru, namun tidak menerima surat tilang.

Video yang merekam momen interaksi Bripka HM dengan pelanggar kemudian menyebar di media sosial, memicu kontroversi. Dalam video tersebut, Bripka HM tampak menanyakan apakah uang telah dikirim melalui aplikasi DANA, sebuah platform pembayaran uang elektronik.

Pihak kepolisian tengah mendalami lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bripka HM. Sementara itu, masyarakat diminta untuk tetap mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang dan menunggu proses pemeriksaan serta sidang etik yang akan dilakukan.*

(kp/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru