BREAKING NEWS
Kamis, 23 April 2026

6.000 Drum Sianida Ilegal Disita, Bos PT SHC Resmi Ditahan Bareskrim

Adelia Syafitri - Rabu, 14 Mei 2025 20:56 WIB
6.000 Drum Sianida Ilegal Disita, Bos PT SHC Resmi Ditahan Bareskrim
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SE kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain:

- Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.

- Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan terhadap gudang PT SHC di Surabaya sejak 11 April 2025, yang kemudian mengungkap praktik perdagangan gelap sianida dengan omzet mencapai puluhan miliar rupiah dalam waktu hanya satu tahun.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru