BREAKING NEWS
Sabtu, 31 Mei 2025

Tujuh Terdakwa Kasus Korupsi Emas Antam Dituntut 8 hingga 12 Tahun Penjara

Adelia Syafitri - Rabu, 14 Mei 2025 22:42 WIB
167 view
Tujuh Terdakwa Kasus Korupsi Emas Antam Dituntut 8 hingga 12 Tahun Penjara
Sebanyak 7 terdakwa korupsi kegiatan lebur cap emas di UBPP LM PT Antam menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Sebanyak tujuh terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kegiatan lebur dan cap emas di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun.

Tujuh terdakwa tersebut terdiri dari Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gloria Asih Rahayu.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/5/2025).

Baca Juga:

Jaksa menilai bahwa Lindawati dan rekan-rekannya terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Lindawati Effendi dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 616.943.385.300.

Baca Juga:

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dirampas untuk negara.

Jika tidak ada harta benda yang mencukupi, Lindawati akan dihukum tambahan pidana penjara selama 8 tahun.

Selain Lindawati, terdakwa lainnya juga dituntut dengan hukuman yang sama, yakni penjara 12 tahun dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Namun, jumlah uang pengganti yang dituntut bervariasi, seperti pada Suryadi Lukmantara yang dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 444.925.877.760, Suryadi Jonathan dengan uang pengganti Rp 343.412.878.342,50, dan James Tamponawas dengan uang pengganti Rp 119.272.234.430.

Untuk terdakwa Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gloria Asih Rahayu, masing-masing dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti yang berbeda-beda, dengan Gloria Asih Rahayu dituntut membayar Rp 2.066.130.000.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung telah menyeret 13 terdakwa dalam perkara ini, dengan rincian 6 orang merupakan eks pejabat UBPP LM PT Antam dan 7 pihak swasta.

Persidangan terhadap para terdakwa dipisah menjadi dua klaster, yaitu klaster eks pejabat Antam dan klaster pihak swasta.

Kasus ini melibatkan penggelembungan harga emas yang diperoleh dari kegiatan lebur dan cap emas yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar.

Kejaksaan Agung terus mendalami dan memproses para terdakwa yang terlibat dalam skandal ini.*

(km/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
6 Eks Pejabat PT Antam Dituntut 9 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Emas 109 Ton
LBH Medan dan KKJ Desak Pangdam I/BB Proses Koptu HB yang Diduga Terlibat dalam Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Wartawan di Kabanjahe Terancam Hukuman Mati!
Kasus Pembunuhan Wartawan di Karo, LBH Medan Harapkan Tuntutan Hukuman Maksimal
Oditur Militer Ungkap Alasan Tuntut Hukuman Berbeda untuk 3 Prajurit TNI AL yang Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil Ilyas Abdurrahman
Sertu Rafsin Hermawan, Salah Satu Oknum TNI AL, Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Penadahan Mobil Bos Rental
komentar
beritaTerbaru