Dino Patti Djalal Ungkap SBY Tak Pernah Tergoda Perpanjang Kekuasaan Selama Dua Periode Jabatannya
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI sekaligus pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, mengungka
POLITIK
JAKARTA - Sebanyak tujuh terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kegiatan lebur dan cap emas di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun.
Tujuh terdakwa tersebut terdiri dari Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gloria Asih Rahayu.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/5/2025).
Jaksa menilai bahwa Lindawati dan rekan-rekannya terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Lindawati Effendi dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 616.943.385.300.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Jika tidak ada harta benda yang mencukupi, Lindawati akan dihukum tambahan pidana penjara selama 8 tahun.
Selain Lindawati, terdakwa lainnya juga dituntut dengan hukuman yang sama, yakni penjara 12 tahun dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Namun, jumlah uang pengganti yang dituntut bervariasi, seperti pada Suryadi Lukmantara yang dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 444.925.877.760, Suryadi Jonathan dengan uang pengganti Rp 343.412.878.342,50, dan James Tamponawas dengan uang pengganti Rp 119.272.234.430.
Untuk terdakwa Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gloria Asih Rahayu, masing-masing dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti yang berbeda-beda, dengan Gloria Asih Rahayu dituntut membayar Rp 2.066.130.000.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung telah menyeret 13 terdakwa dalam perkara ini, dengan rincian 6 orang merupakan eks pejabat UBPP LM PT Antam dan 7 pihak swasta.
Persidangan terhadap para terdakwa dipisah menjadi dua klaster, yaitu klaster eks pejabat Antam dan klaster pihak swasta.
Kasus ini melibatkan penggelembungan harga emas yang diperoleh dari kegiatan lebur dan cap emas yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar.
Kejaksaan Agung terus mendalami dan memproses para terdakwa yang terlibat dalam skandal ini.*
(km/a008)
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI sekaligus pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, mengungka
POLITIK
PADANG LAWAS Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan pekerja di Indonesia untuk bersiap menghadapi percepatan perubahan teknologi, ter
NASIONAL
KUPANG Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena memilih berjalan kaki dari Rumah Jabatan menuju Kantor Gubernur NT
PEMERINTAHAN
MEDAN Mantan sopir hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mengakui telah mencuri emas milik atasannya sekaligus membakar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagun
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto tengah bekerja keras
EKONOMI
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang menghadiri kegiatan Halal Bihalal sekaligus dialog interaktif bersama Karang
PEMERINTAHAN
SOLO Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah mantan Presiden ke7 Joko Widodo. Majelis
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Xiaomi mengonfirmasi peluncuran ponsel flagship terbarunya, Redmi K90 Max, yang dijadwalkan hadir pada akhir April 2026. Menjela
SAINS DAN TEKNOLOGI