Sat Narkoba Polres Binjai Gerebek Barak Diduga Sarang Narkoba, Warga Ikut Dukung Polisi
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggerebek sebuah barak yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Sebanyak tujuh terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kegiatan lebur dan cap emas di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun.
Tujuh terdakwa tersebut terdiri dari Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gloria Asih Rahayu.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/5/2025).
Jaksa menilai bahwa Lindawati dan rekan-rekannya terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Lindawati Effendi dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 616.943.385.300.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Jika tidak ada harta benda yang mencukupi, Lindawati akan dihukum tambahan pidana penjara selama 8 tahun.
Selain Lindawati, terdakwa lainnya juga dituntut dengan hukuman yang sama, yakni penjara 12 tahun dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Namun, jumlah uang pengganti yang dituntut bervariasi, seperti pada Suryadi Lukmantara yang dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 444.925.877.760, Suryadi Jonathan dengan uang pengganti Rp 343.412.878.342,50, dan James Tamponawas dengan uang pengganti Rp 119.272.234.430.
Untuk terdakwa Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gloria Asih Rahayu, masing-masing dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti yang berbeda-beda, dengan Gloria Asih Rahayu dituntut membayar Rp 2.066.130.000.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung telah menyeret 13 terdakwa dalam perkara ini, dengan rincian 6 orang merupakan eks pejabat UBPP LM PT Antam dan 7 pihak swasta.
Persidangan terhadap para terdakwa dipisah menjadi dua klaster, yaitu klaster eks pejabat Antam dan klaster pihak swasta.
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggerebek sebuah barak yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika d
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Band
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan memastikan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Aceh siap menyelenggarakan pendidikan pem
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Anda sedang mencari berbagai jenis kain tenun Angkola? Barangkali untuk keperluan acara adat, dll. Atau mungkin rindu dengan aneka j
EKONOMI
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan pembentukan Komisi Nasional (Komnas) Masyarakat Adat dalam Rancangan
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adrian
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjelaskan peluang koperasi untuk masuk ke sektor pertambangan, energi, hingga indus
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendapat sorotan dari anggota Komisi XI DPR RI saat membahas kebijakan penempatan S
EKONOMI
JAKARTA Tim kuasa hukum Roy Suryo berencana kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya terkait penetapan status tersan
NASIONAL