Padahal, tekanan publik terus mengalir, termasuk dari Komunitas Sekedah Jumat (KSJ) pimpinan Saharuddin, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) lain serta praktisi hukum.
"Penghentian penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap anak, itu jelas pelanggaran hukum," tegas praktisi hukum Maraihut Simbolon SH, Kamis (15/05/2025).
Maraihut Simbolon yang sehari-hari berprofesi sebagai lawyer menjelaskan, penghentian penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap anak, itu jelas-jelas pelanggaran UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam pasal 23 disebutkan, bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat dilakukan penyelesaiannya di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat dicabut atau dihentikan, meskipun dengan alasan telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku," tegasnya.
Karena itu, Maraihut Simbolon mengaku sangat kaget mendapat informasi bahwa Polres Batubara telah menghentikan penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap anak tersebut. "Itu artinya, Polres Batubara melanggar hukum. Penegak hukum melanggar hukum. Ini baru kejadian," katanya sambil tertawa lebar.
Maraihut Simbolon juga bertanya-tanya apa yang menjadi alasan Polres Batubara menghentikan kasus tersebut. "Tapi kalau tunduk pada undang-undang, mestinya tidak ada alasan bagi Polres Batubara menghentikan. Perintah undang-undang harus dilaksanakan. Apalagi penegak hukum," tegasnya.
Kasus ini mendapat perhatian publik luas. Selain karena pelakunya diduga pegawai salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) berinisial TTBP, juga diakibatkan Polres Batubara menghentikan penyidikan kasus tersebut.