Sampah Jadi Listrik! Pemerintah Siapkan Proyek Energi Hijau di 7 Kota Besar
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan memastikan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) a
Sains & Teknologi
MEDAN – Bah…! Ini baru kejadian. Penegak hukum tidak taat hukum. Malah melanggar hukum. Ini cerita tentang Polres Batubara yang menghentikan penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun.
Padahal, tekanan publik terus mengalir, termasuk dari Komunitas Sekedah Jumat (KSJ) pimpinan Saharuddin, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) lain serta praktisi hukum.
"Penghentian penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap anak, itu jelas pelanggaran hukum," tegas praktisi hukum Maraihut Simbolon SH, Kamis (15/05/2025).
Maraihut Simbolon yang sehari-hari berprofesi sebagai lawyer menjelaskan, penghentian penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap anak, itu jelas-jelas pelanggaran UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam pasal 23 disebutkan, bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat dilakukan penyelesaiannya di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat dicabut atau dihentikan, meskipun dengan alasan telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku," tegasnya.
Karena itu, Maraihut Simbolon mengaku sangat kaget mendapat informasi bahwa Polres Batubara telah menghentikan penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap anak tersebut. "Itu artinya, Polres Batubara melanggar hukum. Penegak hukum melanggar hukum. Ini baru kejadian," katanya sambil tertawa lebar.
Maraihut Simbolon juga bertanya-tanya apa yang menjadi alasan Polres Batubara menghentikan kasus tersebut. "Tapi kalau tunduk pada undang-undang, mestinya tidak ada alasan bagi Polres Batubara menghentikan. Perintah undang-undang harus dilaksanakan. Apalagi penegak hukum," tegasnya.
DILAPORKAN FEBRUARI 2025
Kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun ini, dilaporkan oleh SDW, ibu kandung korban, ke Polres Batubara pada 16 Februari 2025.
Kasus ini mendapat perhatian publik luas. Selain karena pelakunya diduga pegawai salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) berinisial TTBP, juga diakibatkan Polres Batubara menghentikan penyidikan kasus tersebut.
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan memastikan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) a
Sains & Teknologi
NIAS SELATAN Proses pencairan dana pemerintah daerah Kabupaten Nias Selatan (Nisel) kembali berjalan normal setelah pejabat Kuasa Bendaha
Pemerintahan
KENDARI Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhada
Berita
JAKARTA Badan usaha milik daerah (BUMD) sektor energi asal Sumatera Selatan, PT Petro Muba, resmi melakukan penjualan minyak dari sumur
Ekonomi
JAKARTA Aktor Ammar Zoni menjalani sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan) pada Kamis (23/10/2025).
Entertainment
JAKARTA PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI (BBNI) membukukan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 21,4 persen secara
Ekonomi
JAKARTA Penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson Mokola, menegaskan bahwa asetaset yang disita dari aktris Sandra Dewi merupakan harta y
Hukum dan Kriminal
YOGYAKARTA Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Menteri Keuangan Purbaya Yu
Ekonomi
MEDAN Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke74 Humas Polri yang diperingati setiap 30 Oktober, Bidang Humas (Bidhumas) Polda Sumatera Utar
Agama
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan pentingnya percepatan layanan perizinan di seluruh kabupat
Pemerintahan