
Pakar UI: Roadmap AI Nasional Harus Libatkan Industri dan Komunitas
JAKARTA Pemerintah Indonesia didesak untuk melibatkan lebih banyak pihak dalam penyusunan peta jalan kecerdasan artifisial (artificial in
Sains & TeknologiMEDAN – Bah…! Ini baru kejadian. Penegak hukum tidak taat hukum. Malah melanggar hukum. Ini cerita tentang Polres Batubara yang menghentikan penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun.
Padahal, tekanan publik terus mengalir, termasuk dari Komunitas Sekedah Jumat (KSJ) pimpinan Saharuddin, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) lain serta praktisi hukum.
"Penghentian penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap anak, itu jelas pelanggaran hukum," tegas praktisi hukum Maraihut Simbolon SH, Kamis (15/05/2025).
Maraihut Simbolon yang sehari-hari berprofesi sebagai lawyer menjelaskan, penghentian penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap anak, itu jelas-jelas pelanggaran UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam pasal 23 disebutkan, bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat dilakukan penyelesaiannya di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat dicabut atau dihentikan, meskipun dengan alasan telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku," tegasnya.
Karena itu, Maraihut Simbolon mengaku sangat kaget mendapat informasi bahwa Polres Batubara telah menghentikan penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap anak tersebut. "Itu artinya, Polres Batubara melanggar hukum. Penegak hukum melanggar hukum. Ini baru kejadian," katanya sambil tertawa lebar.
Maraihut Simbolon juga bertanya-tanya apa yang menjadi alasan Polres Batubara menghentikan kasus tersebut. "Tapi kalau tunduk pada undang-undang, mestinya tidak ada alasan bagi Polres Batubara menghentikan. Perintah undang-undang harus dilaksanakan. Apalagi penegak hukum," tegasnya.
DILAPORKAN FEBRUARI 2025
Kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun ini, dilaporkan oleh SDW, ibu kandung korban, ke Polres Batubara pada 16 Februari 2025.
Kasus ini mendapat perhatian publik luas. Selain karena pelakunya diduga pegawai salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) berinisial TTBP, juga diakibatkan Polres Batubara menghentikan penyidikan kasus tersebut.
JAKARTA Pemerintah Indonesia didesak untuk melibatkan lebih banyak pihak dalam penyusunan peta jalan kecerdasan artifisial (artificial in
Sains & TeknologiSAMOSIR Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution melakukan diskusi intensif bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Widiya
PariwisataJAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau lebih dikenal sebagai Cak Imin atau Gus Imin, m
PendidikanBENGKULU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait peng
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di
Hukum dan KriminalSAMOSIR Pemerintah Kabupaten Samosir tengah menyusun master plan pembangunan kawasan pantai sepanjang 22 kilometer yang membentang dari
PariwisataJAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali mencuri perhatian publik saat mendampingi Direktur Utama PT Angels Products, Tony
Hukum dan KriminalBOGOR Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa Sidah Alatas, seorang notaris asal Kota Bogor, Jawa Bara
Hukum dan KriminalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap seorang notaris sekaligus akad
Hukum dan KriminalJAKARTA Awal bulan di pertengahan tahun 2025 menjadi pengingat pahit bagi warga Jakarta. Hujan deras disertai air kiriman dari wilayah h
Peristiwa