Kapolri: Perpanjangan Masa Pensiun hingga 60 Tahun Jadi Hak Prerogatif Presiden
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan dan batas usia pensiun Kapolri hin
NASIONAL
MEDAN – Bah…! Ini baru kejadian. Penegak hukum tidak taat hukum. Malah melanggar hukum. Ini cerita tentang Polres Batubara yang menghentikan penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun.
Padahal, tekanan publik terus mengalir, termasuk dari Komunitas Sekedah Jumat (KSJ) pimpinan Saharuddin, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) lain serta praktisi hukum.
"Penghentian penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap anak, itu jelas pelanggaran hukum," tegas praktisi hukum Maraihut Simbolon SH, Kamis (15/05/2025).
Maraihut Simbolon yang sehari-hari berprofesi sebagai lawyer menjelaskan, penghentian penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap anak, itu jelas-jelas pelanggaran UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam pasal 23 disebutkan, bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat dilakukan penyelesaiannya di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat dicabut atau dihentikan, meskipun dengan alasan telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku," tegasnya.
Karena itu, Maraihut Simbolon mengaku sangat kaget mendapat informasi bahwa Polres Batubara telah menghentikan penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap anak tersebut. "Itu artinya, Polres Batubara melanggar hukum. Penegak hukum melanggar hukum. Ini baru kejadian," katanya sambil tertawa lebar.
Maraihut Simbolon juga bertanya-tanya apa yang menjadi alasan Polres Batubara menghentikan kasus tersebut. "Tapi kalau tunduk pada undang-undang, mestinya tidak ada alasan bagi Polres Batubara menghentikan. Perintah undang-undang harus dilaksanakan. Apalagi penegak hukum," tegasnya.
DILAPORKAN FEBRUARI 2025
Kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun ini, dilaporkan oleh SDW, ibu kandung korban, ke Polres Batubara pada 16 Februari 2025.
Kasus ini mendapat perhatian publik luas. Selain karena pelakunya diduga pegawai salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) berinisial TTBP, juga diakibatkan Polres Batubara menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Penghentian penyidikan kasus pelecehan seksual itu sendiri, dibenarkan Humas Polres Batubara Iptu Fahmi. Kepada wartawan, Iptu Fahmi menegaskan Polres Batubara telah menghentikan penyidikannya.
"Ya, sudah dihentikan penyidikannya, Bang," jelas Humas Polres Batubara Iptu Fahmi menjawab konfirmasi BITVOnline.com, Jumat 2 Mei 2025 lalu.
TEKANAN PUBLIK
Berbagai pihak, hingga kini terus mendesak Polres Batubara untuk memproses kasus tersebut. Bahkan, beberapa kelompok masyarakat, sudah melakukan aksi unjuk rasa di berbagai tempat dan lokasi.
Misalnya dari KSJ pimpinan Saharuddin, Aliansi Peduli Penegakan Hukum (APPH) dan Ormas lainnya. Terakhir, pada 2 Mei 2025 lalu, beberapa kelompok masyarakat ini menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta Pusat dan di Mabes Polri Jakarta Selatan.
Dalam aksi di dua tempat itu, mereka mendesak Kapolri memberi atensi atas kasus tersebut. Bisa saja dengan menarik kasus tersebut ke Polda Sumut. Selain itu, KSJ dan APPH mendesak agar terduga pelaku TTBP ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap untuk dilakukan penahanan.
Aksi serupa juga sudah pernah dilakukan KSJ di Mapolda Sumut dengan tuntutan yang sama, mendesak agar kepolisian mengusut kasus tersebut dengan menetapkan TTBP sebagai tersangka dan ditangkap untuk ditahan.*
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan dan batas usia pensiun Kapolri hin
NASIONAL
MEDAN Transformasi digital menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan res
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh pemerintah kota di Indonesia memperkuat kolaborasi untuk mendorong inves
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam memperkuat transformasi digital pemerintahan melalui sinergi denga
PEMERINTAHAN
LANGKAT 1 Juli 2026 Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa P
PEMERINTAHAN
LANGKAT 1 Juli 2026 Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa P
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal bahwa harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax berpotensi mengalami penurunan
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengizinkan media melakukan siaran langsung (live) pada sidang perdana Tifauzia Tyassuma al
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyiapkan santunan bagi peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) calon pe
NASIONAL
JAKARTA Komisi I DPR RI menyetujui dua Rancangan UndangUndang (RUU) tentang pengesahan kerja sama pertahanan antara Indonesia dengan Tu
POLITIK