
Jumat Curhat Polresta Denpasar, Wadah Aspirasi Umat di Musholla Al-Barokah
DENPASAR Dalam upaya mempererat silaturahmi dan mendengar langsung keluhan masyarakat, Polresta Denpasar kembali menggelar program Jumat C
NasionalMEDAN – Bah…! Ini baru kejadian. Penegak hukum tidak taat hukum. Malah melanggar hukum. Ini cerita tentang Polres Batubara yang menghentikan penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun.
Padahal, tekanan publik terus mengalir, termasuk dari Komunitas Sekedah Jumat (KSJ) pimpinan Saharuddin, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) lain serta praktisi hukum.
"Penghentian penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap anak, itu jelas pelanggaran hukum," tegas praktisi hukum Maraihut Simbolon SH, Kamis (15/05/2025).
Maraihut Simbolon yang sehari-hari berprofesi sebagai lawyer menjelaskan, penghentian penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap anak, itu jelas-jelas pelanggaran UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam pasal 23 disebutkan, bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat dilakukan penyelesaiannya di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat dicabut atau dihentikan, meskipun dengan alasan telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku," tegasnya.
Karena itu, Maraihut Simbolon mengaku sangat kaget mendapat informasi bahwa Polres Batubara telah menghentikan penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap anak tersebut. "Itu artinya, Polres Batubara melanggar hukum. Penegak hukum melanggar hukum. Ini baru kejadian," katanya sambil tertawa lebar.
Maraihut Simbolon juga bertanya-tanya apa yang menjadi alasan Polres Batubara menghentikan kasus tersebut. "Tapi kalau tunduk pada undang-undang, mestinya tidak ada alasan bagi Polres Batubara menghentikan. Perintah undang-undang harus dilaksanakan. Apalagi penegak hukum," tegasnya.
DILAPORKAN FEBRUARI 2025
Kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun ini, dilaporkan oleh SDW, ibu kandung korban, ke Polres Batubara pada 16 Februari 2025.
Kasus ini mendapat perhatian publik luas. Selain karena pelakunya diduga pegawai salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) berinisial TTBP, juga diakibatkan Polres Batubara menghentikan penyidikan kasus tersebut.
DENPASAR Dalam upaya mempererat silaturahmi dan mendengar langsung keluhan masyarakat, Polresta Denpasar kembali menggelar program Jumat C
NasionalDENPASAR Polresta Denpasar terus memperkuat jalinan komunikasi dengan masyarakat melalui kegiatan Minggu Kasih, yang kali ini dilaksanakan
NasionalBEKASI Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengambil tindakan tegas dengan menyegel tempat penampunga
Hukum dan KriminalPenajam Paser Utara, Kalimantan Timur Kabar terkait keberadaan pekerja seks komersial (PSK) di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN)
Nasionalbitvonline.comJakarta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan cuaca di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pad
NasionalDENPASAR Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali melaksanakan verifikasi lapangan terhadap Forum Bela Negara Republik
NasionalSUMATERA UTARA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan prakiraan cuaca terkini untuk wilayah Sumatera Utara. Berdas
NasionalACEH SELATAN Sebagai bentuk nyata kepedulian dan empati terhadap masyarakat di wilayah binaan, Danramil 11/Kluet Tengah Kodim 0107/Aceh Sel
NasionalMEDAN Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Dr Harli Siregar diminta mengusut dugaan persekongkolan lelang proyek Pembangunan Sarana dan
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah Indonesia didesak untuk melibatkan lebih banyak pihak dalam penyusunan peta jalan kecerdasan artifisial (artificial in
Sains & Teknologi