Kementerian Kesehatan kemudian menghentikan sementara praktik klinis program tersebut serta mencopot sejumlah pejabat terkait.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda Jawa Tengah dan kini ditahan oleh Kejari Semarang antara lain:
Taufik Eko Nugroho (TEN) – Kepala Program Studi PPDS Anestesi FK Undip
Sri Maryani (SM) – Staf administrasi program
Zara Yupita Azra (ZYA) – Senior korban dalam program anestesi
Tuntutan Keluarga Korban
Keluarga korban, melalui ibunda almarhumah, Nuzmatun Malinah, telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Jawa Tengah, dengan harapan keadilan bisa ditegakkan.
"Kami ingin semua pihak yang terlibat bertanggung jawab. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang," ujar Nuzmatun beberapa waktu lalu.
Hingga kini, proses hukum terus bergulir. Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan dunia pendidikan tinggi dan nilai-nilai kemanusiaan dalam lingkungan akademik yang seharusnya aman dan mendukung.*