BREAKING NEWS
Sabtu, 27 September 2025

Terancam 9 Tahun Penjara, Tiga Tersangka Pemerasan PPDS Anestesi Undip Resmi Ditahan

Justin Nova - Kamis, 15 Mei 2025 14:40 WIB
Terancam 9 Tahun Penjara, Tiga Tersangka Pemerasan PPDS Anestesi Undip Resmi Ditahan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEMARANG -Tiga tersangka kasus pemerasan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Mereka terancam hukuman hingga 9 tahun penjara akibat perbuatannya yang dinilai merugikan dan meresahkan dunia pendidikan kedokteran.

Kepala Kejari Semarang, Chandra Saptaji, menyebut para tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan.

"Tersangka dilakukan penahanan 20 hari. Ancaman pidana terhadap mereka maksimal 9 tahun," ujar Chandra saat konferensi pers di kantornya, Kamis (15/5/2025).

Pasal Berlapis: Pemerasan, Penipuan, dan Perbuatan Tidak Menyenangkan

Ketiga tersangka dikenai sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

Pasal 368 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) (tindak pidana pemerasan secara bersama-sama dan berkelanjutan)

Pasal 378 KUHP (penipuan secara berlanjut dan bersama-sama)

Pasal 335 ayat (1) KUHP (perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan berulang)

Kejaksaan memiliki alasan obyektif dan subyektif atas penahanan ini. Dari sisi obyektif, ancaman hukuman di atas lima tahun menjadi dasar kuat. Sementara dari sisi subyektif, ada kekhawatiran para tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.

Kronologi Kasus dan Nama Tersangka

Kasus ini mencuat setelah kematian tragis dokter muda ARL yang diduga mengalami tekanan berat dan perundungan selama menjalani pendidikan PPDS Anestesi di Fakultas Kedokteran Undip yang bekerja sama dengan RSUP Dr Kariadi Semarang.

Kementerian Kesehatan kemudian menghentikan sementara praktik klinis program tersebut serta mencopot sejumlah pejabat terkait.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda Jawa Tengah dan kini ditahan oleh Kejari Semarang antara lain:

Taufik Eko Nugroho (TEN) – Kepala Program Studi PPDS Anestesi FK Undip

Sri Maryani (SM) – Staf administrasi program

Zara Yupita Azra (ZYA) – Senior korban dalam program anestesi

Tuntutan Keluarga Korban

Keluarga korban, melalui ibunda almarhumah, Nuzmatun Malinah, telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Jawa Tengah, dengan harapan keadilan bisa ditegakkan.

"Kami ingin semua pihak yang terlibat bertanggung jawab. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang," ujar Nuzmatun beberapa waktu lalu.

Hingga kini, proses hukum terus bergulir. Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan dunia pendidikan tinggi dan nilai-nilai kemanusiaan dalam lingkungan akademik yang seharusnya aman dan mendukung.*

(km/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru