
21 Dosen Universitas Al Azhar Medan Terima Piagam Penghargaan
MEDAN Sebanyak 21 dosen Universitas Al Azhar Medan Pemenang Hibah Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Kemdiktisaintek, menerima Piagam Pe
PendidikanSEMARANG -Tiga tersangka kasus pemerasan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Mereka terancam hukuman hingga 9 tahun penjara akibat perbuatannya yang dinilai merugikan dan meresahkan dunia pendidikan kedokteran.
Kepala Kejari Semarang, Chandra Saptaji, menyebut para tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan.
"Tersangka dilakukan penahanan 20 hari. Ancaman pidana terhadap mereka maksimal 9 tahun," ujar Chandra saat konferensi pers di kantornya, Kamis (15/5/2025).
Pasal Berlapis: Pemerasan, Penipuan, dan Perbuatan Tidak Menyenangkan
Ketiga tersangka dikenai sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
Pasal 368 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) (tindak pidana pemerasan secara bersama-sama dan berkelanjutan)
Pasal 378 KUHP (penipuan secara berlanjut dan bersama-sama)
Pasal 335 ayat (1) KUHP (perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan berulang)
Kejaksaan memiliki alasan obyektif dan subyektif atas penahanan ini. Dari sisi obyektif, ancaman hukuman di atas lima tahun menjadi dasar kuat. Sementara dari sisi subyektif, ada kekhawatiran para tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.
Kronologi Kasus dan Nama Tersangka
Kasus ini mencuat setelah kematian tragis dokter muda ARL yang diduga mengalami tekanan berat dan perundungan selama menjalani pendidikan PPDS Anestesi di Fakultas Kedokteran Undip yang bekerja sama dengan RSUP Dr Kariadi Semarang.
Kementerian Kesehatan kemudian menghentikan sementara praktik klinis program tersebut serta mencopot sejumlah pejabat terkait.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda Jawa Tengah dan kini ditahan oleh Kejari Semarang antara lain:
Taufik Eko Nugroho (TEN) – Kepala Program Studi PPDS Anestesi FK Undip
Sri Maryani (SM) – Staf administrasi program
Zara Yupita Azra (ZYA) – Senior korban dalam program anestesi
Tuntutan Keluarga Korban
Keluarga korban, melalui ibunda almarhumah, Nuzmatun Malinah, telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Jawa Tengah, dengan harapan keadilan bisa ditegakkan.
"Kami ingin semua pihak yang terlibat bertanggung jawab. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang," ujar Nuzmatun beberapa waktu lalu.
Hingga kini, proses hukum terus bergulir. Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan dunia pendidikan tinggi dan nilai-nilai kemanusiaan dalam lingkungan akademik yang seharusnya aman dan mendukung.*
(km/j006)
MEDAN Sebanyak 21 dosen Universitas Al Azhar Medan Pemenang Hibah Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Kemdiktisaintek, menerima Piagam Pe
PendidikanBANDUNG BARAT Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail resmi mencabut status Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait kasus keracunan massal yang
KesehatanYOGYAKARTA Meta Ayu Puspitantri, istri dari Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kementerian Luar Negeri yang ditemukan tewas terlilit lakb
PeristiwaJAKARTA Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc resmi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Penasihat Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Mela
Seni dan BudayaYOGYAKARTA Misteri kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP), kembali jadi sorotan setelah kuasa hukum
PeristiwaJAKARTA Xiaomi resmi menambah varian terbaru untuk flagship terbarunya, Xiaomi 17 series, dengan penyimpanan internal hingga 1 TB. Varian
Sains & TeknologiJAKARTA Fujifilm Indonesia resmi meluncurkan pilihan warna terbaru untuk kamera instan digitalanalog instax mini Evo, yaitu Gentle Rose.
Sains & TeknologiBATAM Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nyanyang Haris Pratamura, memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 2 Kar
KesehatanJAKARTA Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) bersama Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) menutup sementara sejumlah Gerbang Tol (GT) di
NasionalJAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Pemerintah Belanda telah sepakat mengembalikan sekitar 30.000 artefak bersejarah
Nasional