BREAKING NEWS
Rabu, 20 Mei 2026

KPK Sita 5 Koper Berisi Rp 5 Miliar dalam Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi Impor di Bea Cukai

Adelia Syafitri - Jumat, 13 Februari 2026 20:07 WIB
KPK Sita 5 Koper Berisi Rp 5 Miliar dalam Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi Impor di Bea Cukai
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp 5 miliar dalam penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (13/2/2026).

Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di lokasi pihak yang diduga terkait perkara tersebut.

Baca Juga:

"Dalam penggeledahan itu, tim mengamankan lima koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih," ujar Budi dalam keterangan tertulis.

Menurut Budi, uang yang disita terdiri dari berbagai mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Hong Kong, dan ringgit Malaysia.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang akan didalami lebih lanjut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Dari internal DJBC, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024–2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen.

Adapun dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional.

KPK menduga terjadi pemufakatan jahat untuk mengatur jalur importasi barang agar tidak melalui pemeriksaan ketat di bea cukai.

Dalam konferensi pers sebelumnya, Deputi Penindakan KPK menyebut PT Blueray diduga menginginkan barang impor—termasuk barang palsu atau KW—dapat lolos pemeriksaan.

"Diduga ada pengaturan jalur sehingga barang masuk tanpa pemeriksaan sebagaimana mestinya," ujar pejabat KPK dalam keterangan terpisah.

Atas perbuatannya, para tersangka dari unsur penyelenggara negara dijerat dengan pasal-pasal suap dan gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Sementara pihak swasta dijerat sebagai pemberi suap.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Penyidik Bernama Bayu Sigit Diduga Minta Rp10 Miliar dalam Kasus Korupsi RPTKA Kemnaker, KPK Angkat Suara
Pemerintah Tetap Pegang Patokan Banpol Rp 1.000 per Suara, KPK Dorong Integritas Parpol Meningkat
Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
KPK Sita Uang 50 Ribu Dollar AS dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Terkait Dugaan Suap Eksekusi Lahan
Di Tengah Kasus Suap Pajak, Kepala KPP Banjarmasin Tercatat Jadi Komisaris 12 Perusahaan
Parodi Lagu Bento, Noel Ebenezer Kritisi KPK: “Giliran Kelas Kakap Tidak Pernah Kau Tangkap”
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru