BREAKING NEWS
Kamis, 21 Mei 2026

KPK Sita Uang 50 Ribu Dollar AS dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Terkait Dugaan Suap Eksekusi Lahan

- Selasa, 10 Februari 2026 16:58 WIB
KPK Sita Uang 50 Ribu Dollar AS dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Terkait Dugaan Suap Eksekusi Lahan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, Selasa (10/2/2026).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai 50.000 Dollar Amerika Serikat serta sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa temuan ini akan dianalisis untuk menguatkan bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pekan lalu.

Baca Juga:

"Penyidik mengamankan beberapa dokumen serta uang tunai USD 50 ribu," ujar Budi.

OTT sebelumnya menjerat Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, serta pihak swasta, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnandi dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.

KPK menduga Wayan dan Bambang meminta fee senilai Rp 1 miliar dari PT Karabha Digdaya untuk mempercepat eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok, dengan perantara juru sita Yohansyah.

Dalam proses negosiasi, fee disepakati sebesar Rp 850 juta dan sebagian diserahkan melalui pertemuan di arena golf.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi yang menjadi dasar penetapan eksekusi oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026, sebelum akhirnya eksekusi dilakukan oleh Yohansyah.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bambang Setyawan juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU PTPK terkait penerimaan lain yang diduga merugikan negara.*

(k/dh)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Di Tengah Kasus Suap Pajak, Kepala KPP Banjarmasin Tercatat Jadi Komisaris 12 Perusahaan
Parodi Lagu Bento, Noel Ebenezer Kritisi KPK: “Giliran Kelas Kakap Tidak Pernah Kau Tangkap”
MA Kecewa atas OTT Pimpinan PN Depok: Cederai Kehormatan Peradilan
KPK Dalami Kasus OTT Ketua PN Depok, Pimpinan Sebelumnya Ikut Diselidiki
Modus Baru Suap: PPATK dan KPK Temukan Tren Pemberian Emas untuk Pelolosan Barang Impor
Kabur Saat OTT, Bos PT Bluray John Field Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK untuk Jalani Pemeriksaan Intensif
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru