BREAKING NEWS
Rabu, 05 Agustus 2026

Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Sindir Revisi Inisiatif DPR yang Pernah Picu Polemik

Raman Krisna - Jumat, 13 Februari 2026 20:24 WIB
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Sindir Revisi Inisiatif DPR yang Pernah Picu Polemik
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, seusai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat (13/2/2026) sore.(Foto: KOMPAS/Fristin Intan Sulistyowati)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan setuju jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke versi sebelum revisi.

Pernyataan itu merespons usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang menginginkan regulasi tersebut kembali seperti semula.

Baca Juga:
"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu inisiatif DPR. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi, Jumat (13/2/2026).

Jokowi menjelaskan, revisi UU KPK terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai presiden. Namun, ia menegaskan perubahan regulasi tersebut merupakan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ujarnya.Revisi UU KPK yang disahkan pada 2019 menuai kontroversi dan gelombang penolakan dari berbagai kalangan masyarakat sipil.

Sejumlah pihak menilai revisi tersebut melemahkan kewenangan KPK, terutama terkait status pegawai, pembentukan Dewan Pengawas, serta kewenangan penyadapan.

Terkait mekanisme pemilihan Ketua KPK ke depan, Jokowi mengatakan hal itu sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sesuai ketentuan dan aturan yang ada saja," katanya.

Pernyataan Jokowi ini kembali memunculkan diskursus publik mengenai arah pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama di tengah tuntutan penguatan kembali independensi lembaga antirasuah tersebut.*

(d/dh)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sopir Pribadi Curi Perhiasan dan Uang Majikan Senilai Rp620 Juta Setelah 19 Tahun Bekerja
Sidang Korupsi Minyak Anak Riza Chalid Tetap Berjalan Meski Ahok Berhalangan
KIP Kabulkan Gugatan, Salinan Ijazah Presiden Jokowi Harus Diberikan ke Publik
Prabowo Ungkit Kekalahannya, Pesan Politik Tanpa Sakit Hati dan Dendam
KPK Gelar FGD Bahas Ketidaksinkronan RKUHAP dengan UU KPK
Sidang Hasto Kristiyanto: Febri Diansyah Cecar Ahli Hukum Soal Legalitas Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru