Menaker Yassierli: Pekerja Harus Inovatif atau Tersingkir di Era Global
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya budaya inovasi dan peningkatan kompetensi tenaga kerja di tengah
EKONOMI
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar focus group discussion (FGD) bersama sejumlah pakar hukum untuk membahas implikasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai mengandung sejumlah pasal tidak sinkron dengan UU KPK.
Diskusi ini digelar pada Kamis (10/7/2025) sebagai bagian dari upaya KPK untuk memastikan bahwa revisi peraturan hukum pidana tidak melemahkan kewenangan dan fungsi lembaga antirasuah tersebut.
"KPK menggelar FGD dengan para ahli hukum untuk membahas implikasi rancangan KUHAP, di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 Juncto UU Nomor 19 Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (11/7).
Meski demikian, Budi belum menjelaskan secara rinci pasal-pasal mana saja dalam RKUHAP yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang KPK.
Ia menyebut diskusi ini bertujuan untuk menghimpun masukan akademis dan kajian hukum mendalam dari para pakar.
"Para pakar hukum yang hadir mendukung perlunya aturan khusus terkait penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK. Korupsi dipandang sebagai extraordinary crime dan menjadi lex specialis dalam KUHP," ujar Budi.
Dalam diskusi tersebut, ditegaskan pula bahwa kewenangan KPK dalam aspek penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sudah mendapat legitimasi dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena itu, perubahan hukum acara pidana tidak boleh mereduksi peran KPK dalam memberantas korupsi.
"Kewenangan KPK sudah dikukuhkan MK, dan ini penting untuk terus dijaga dalam proses legislasi agar tidak terjadi pelemahan secara sistematis," tambah Budi.
Masukan dari para pakar akan menjadi bahan pengayaan internal KPK dalam menyusun sikap dan strategi menghadapi pembahasan lebih lanjut mengenai RKUHAP, baik secara akademis maupun kelembagaan.
FGD ini menjadi bagian dari komitmen KPK untuk ikut aktif dalam dinamika pembentukan peraturan perundang-undangan, terutama yang berpotensi mempengaruhi tugas pokok dan fungsi lembaga pemberantasan korupsi tersebut.*
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya budaya inovasi dan peningkatan kompetensi tenaga kerja di tengah
EKONOMI
JAKARTA Istri Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Ida Yulidina, mengungkap sejumlah cerita pribadi terkait kondisi suaminya se
NASIONAL
JAKARTA Prof. Purnomo Yusgiantoro resmi menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL Lemh
NASIONAL
MEDAN Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan, Irwansyah Gultom, menjadi sorotan setelah d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melaporkan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh militer Israel bertambah menj
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menilai pelemahan nilai tukar rupiah turut memberikan dampak terhadap masyarakat di
EKONOMI
JAKARTA Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tengah menyiapkan peta jalan atau roadmap untuk melakukan safari politik keliling Indonesia ber
POLITIK
ACEH TIMUR Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., meresmikan Gedung Utama Polres Aceh Timur dalam rangka kunjungan kerja (k
NASIONAL
MEDAN Perum BULOG Kantor Wilayah Sumatera Utara mulai menyalurkan jagung program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Tahun 2026 ke
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi rencana pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR yang
POLITIK