Komeng Dukung Bang Azran Pimpin FORKABI: Memajukan Budaya Betawi adalah Amanat Konstitusi
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
BANDAR LAMPUNG – Seorang sopir pribadi di Bandar Lampung berinisial SA (47) diringkus oleh Polresta Bandar Lampung setelah diduga mencuri perhiasan berlian, emas, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing milik majikannya.
Pelaku yang telah bekerja selama 19 tahun dengan korban tersebut kini harus berhadapan dengan hukum setelah berhasil menggasak barang berharga yang diperkirakan bernilai hingga Rp620 juta.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa aksi pencurian yang dilakukan pelaku berlangsung secara bertahap sejak tahun 2019.Baca Juga:
Peristiwa ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga ke Polsek Sukarame pada 16 Januari 2026.
"Korban melaporkan bahwa perhiasan emas, gelang berlian, serta uang tunai dalam dolar Amerika Serikat, yuan, dan euro hilang dari dalam kamar rumahnya pada 15 Januari 2026," ujar Kombes Alfret dalam keterangan resminya, Sabtu (31/1/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa tidak ada kerusakan pada pintu atau lemari penyimpanan barang milik korban.
Diduga, pelaku menggunakan kunci duplikat yang dibuat sebelumnya untuk membuka kamar korban dan mengakses barang-barang berharga tersebut.
"Tersangka diduga sudah mempersiapkan kunci duplikat, sehingga dapat dengan mudah mengambil barang berharga milik korban tanpa meninggalkan jejak kerusakan," tambah Kombes Alfret.
Korban mengungkapkan bahwa kehilangan tersebut sudah terjadi beberapa kali sejak 2019, namun baru disadari setelah jumlah perhiasan dan uang yang disimpan di rumah berkurang drastis.
Pelaku yang bekerja sebagai sopir pribadi selama bertahun-tahun tampaknya memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk melancarkan aksinya.
Petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil dari kejahatan ini, antara lain Rp2,3 juta uang tunai, sebuah sepeda motor Honda Beat, televisi, telepon genggam, serta kuitansi pembelian perhiasan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.*
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH, M.Hum bergelar Datuk Seri
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan segera menentukan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Transisi Darurat menuju Pemuli
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI Prof. Arief Hidayat menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum memutuskan ap
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Anakanak mencakup hampir 30 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah yang besar tersebut menjadikan pemenuhan hak anak s
NASIONAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUUXXIII/2025 yang melarang penghapusan sisa kuota internet secara sepihak dinilai m
NASIONAL
JAKARTA Rapper asal Amerika Serikat, Kanye West atau yang kini dikenal dengan nama Ye, dipastikan akan menggelar konser perdananya di In
ENTERTAINMENT
JAKARTA Program Bedah Rumah pemerintah selangkah lagi memiliki aturan baru. Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah
NASIONAL
BANDA ACEH Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang menyerahkan pengelolaan tata kelola parkir publik kepada pihak swasta menda
PEMERINTAHAN