Usai Unggah Nobar Pesta Babi, Jurnalis di Kalteng Diancam Disiram Air Keras
PALANGKA RAYA Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam keras ancaman penyiraman air keras terhadap seorang jurnalis Mongabay Indonesia
PERISTIWA
BANDAR LAMPUNG – Seorang sopir pribadi di Bandar Lampung berinisial SA (47) diringkus oleh Polresta Bandar Lampung setelah diduga mencuri perhiasan berlian, emas, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing milik majikannya.
Pelaku yang telah bekerja selama 19 tahun dengan korban tersebut kini harus berhadapan dengan hukum setelah berhasil menggasak barang berharga yang diperkirakan bernilai hingga Rp620 juta.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa aksi pencurian yang dilakukan pelaku berlangsung secara bertahap sejak tahun 2019.Baca Juga:
Peristiwa ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga ke Polsek Sukarame pada 16 Januari 2026.
"Korban melaporkan bahwa perhiasan emas, gelang berlian, serta uang tunai dalam dolar Amerika Serikat, yuan, dan euro hilang dari dalam kamar rumahnya pada 15 Januari 2026," ujar Kombes Alfret dalam keterangan resminya, Sabtu (31/1/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa tidak ada kerusakan pada pintu atau lemari penyimpanan barang milik korban.
Diduga, pelaku menggunakan kunci duplikat yang dibuat sebelumnya untuk membuka kamar korban dan mengakses barang-barang berharga tersebut.
"Tersangka diduga sudah mempersiapkan kunci duplikat, sehingga dapat dengan mudah mengambil barang berharga milik korban tanpa meninggalkan jejak kerusakan," tambah Kombes Alfret.
Korban mengungkapkan bahwa kehilangan tersebut sudah terjadi beberapa kali sejak 2019, namun baru disadari setelah jumlah perhiasan dan uang yang disimpan di rumah berkurang drastis.
Pelaku yang bekerja sebagai sopir pribadi selama bertahun-tahun tampaknya memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk melancarkan aksinya.
Petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil dari kejahatan ini, antara lain Rp2,3 juta uang tunai, sebuah sepeda motor Honda Beat, televisi, telepon genggam, serta kuitansi pembelian perhiasan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.*
(dh)
PALANGKA RAYA Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam keras ancaman penyiraman air keras terhadap seorang jurnalis Mongabay Indonesia
PERISTIWA
PONTIANAK Kasus dugaan penyebaran foto deepfake vulgar mahasiswi yang dilakukan seorang mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) Pontia
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto membentuk satuan tugas (satgas) khus
POLITIK
NGANJUK Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan Museum dan Rumah Singgah Marsinah di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupate
NASIONAL
MINSK Pemerintah Indonesia terus memperkuat kerja sama ekonomi dengan Belarus melalui implementasi IndonesiaEurasian Economic Union F
EKONOMI
DELI SERDANG Seorang pria lanjut usia berusia 81 tahun meninggal dunia setelah mobil yang ditumpanginya tertabrak kereta api di Jalan Bi
PERISTIWA
SUBULUSSALAM Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menekankan pentingnya profesionalisme, disiplin personel, serta pengawasan ketat
NASIONAL
BANDA ACEH Kondisi cuaca di sejumlah wilayah Aceh pada Sabtu (16/5/2026) diprakirakan didominasi cuaca berawan. Namun, beberapa daerah s
NASIONAL
MEDAN Sejumlah wilayah di Sumatera Utara diprakirakan mengalami hujan ringan hingga hujan sedang pada Sabtu (16/5/2026). Sementara beber
NASIONAL
JAKARTA Seluruh wilayah DKI Jakarta diprakirakan mengalami hujan ringan pada Sabtu (16/5/2026). Kondisi tersebut merata mulai dari Jakar
NASIONAL