Sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026.
"Saya kebetulan besok terjadwal ke luar negeri dan baru kembali tanggal 26 Januari. Saya juga belum menerima surat undangan resmi dari Kejaksaan Agung," ujar Ahok saat dikonfirmasi, Jumat (16/1).
Sidang ini digelar untuk mengungkap tata kelola Pertamina pada masa kepemimpinan para saksi, yang dalam dakwaan disebut terdapat penyimpangan yang merugikan negara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian akibat harga pengadaan BBM dan keuntungan ilegal selisih harga.
Ahok dan Ignasius Jonan akan hadir sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Kerry Adriano Riza dan Riva Siahaan, anak dan pihak terkait M Riza Chalid.
Meski Ahok absen, Jaksa menegaskan penyelidikan tetap berlanjut dengan saksi-saksi lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya nilai kerugian dan keterlibatan pejabat tinggi, termasuk mantan pengurus Pertamina.
Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.*
(d/dh)
Editor
: Adam
Sidang Korupsi Minyak Anak Riza Chalid Tetap Berjalan Meski Ahok Berhalangan