BREAKING NEWS
Rabu, 09 Juli 2025

Kejati Kepri Selidiki Dugaan Korupsi Cukai Rp182,9 Miliar di Karimun

Adelia Syafitri - Kamis, 15 Mei 2025 15:08 WIB
266 view
Kejati Kepri Selidiki Dugaan Korupsi Cukai Rp182,9 Miliar di Karimun
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KARIMUN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pengaturan barang kena cukai di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Kabupaten Karimun.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, negara dirugikan sebesar Rp182,9 miliar.

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima hasil resmi perhitungan kerugian negara dari BPKP terkait kasus ini.

"Tadi kami telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dalam dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas di Karimun tahun 2016-2019," ujar Teguh pada Kamis (15/5/2025).

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari laporan masyarakat dan temuan internal Kejati yang mengindikasikan adanya peredaran rokok non-cukai secara ilegal di wilayah Karimun.

"Setelah didalami dan dipanggil pihak terkait, kita temukan sejumlah indikasi. Alhamdulillah hari ini kita dapat hasil perhitungan resmi kerugian negara," katanya.

Adapun rincian kerugian negara yang dihitung BPKP adalah sebagai berikut:

Rp143,5 miliar dari hilangnya penerimaan cukai rokok (2016-2019),

Rp14,3 miliar dari penerimaan pajak yang tidak masuk ke kas negara,

Rp25,1 miliar dari kerugian PPN yang hilang.

Mukharom menyebut bahwa penetapan tersangka masih dalam proses dan akan diumumkan dalam waktu dekat.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 25 orang pramusaksi, yang terdiri dari individu dan perwakilan korporasi.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru