MEDAN -Dua perwira Polres Asahan dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara atas dugaan pelecehan terhadap seorang tahanan wanita berinisial L (23) yang tengah menjalani proses hukum dalam kasus narkoba.
Dua oknum polisi yang dilaporkan adalah AKP S, yang menjabat sebagai Kasat Tahti Polres Asahan, dan Ipda S, yang merupakan Kanit di Satresnarkoba Polres Asahan.
Menurut keterangan Alamsyah, dugaan pelecehan terjadi saat L masih ditahan di Polres Asahan.
Korban baru mengungkapkan peristiwa ini setelah dipindahkan ke Lapas Labuhan Ruku.
L disebut sempat ketakutan untuk menceritakan kejadian tersebut karena tekanan psikologis selama masa penahanan.
Dalam laporan itu, AKP S diduga melakukan pelecehan secara verbal dan melalui pesan tidak senonoh.
Modusnya adalah dengan memberikan izin kepada L menggunakan ponsel di dalam tahanan, yang kemudian dimanfaatkan untuk melakukan chat dan video call dengan konten tidak pantas.
"Modus awalnya mengizinkan menggunakan ponsel, lalu melakukan rayuan tak pantas, bahkan mengajak video call saat korban mandi," ujar Alamsyah.
Sementara Ipda S diduga melakukan pelecehan fisik dengan membawa korban ke ruangannya secara berulang dengan dalih pemeriksaan.
Di ruang tersebut, korban mengaku telah diciumi oleh Ipda S dalam dua kesempatan berbeda.
Meski tidak ada bukti langsung untuk pelecehan yang dilakukan Ipda S, Alamsyah menyatakan bahwa korban telah menyampaikan semua keterangan secara jujur dan berharap kejadian ini tidak terulang pada tahanan wanita lain.
"Kami yakin kebenaran akan terungkap di hadapan penyidik Propam. Harapan kami, proses ini memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelecehan terhadap tahanan lainnya," tegasnya.
Pihak Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas Kompol Siti Rohani Tampubolon menyatakan akan mengecek terlebih dahulu laporan dumas tersebut sebelum memberikan pernyataan resmi.*