BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Anggota DPRD Deli Serdang Tuding Pemkab Serobot Tanah Al-Washliyah yang Sudah Inkrah

Adelia Syafitri - Jumat, 16 Mei 2025 17:13 WIB
Anggota DPRD Deli Serdang Tuding Pemkab Serobot Tanah Al-Washliyah yang Sudah Inkrah
Kantor Bupati Deli Serdang.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG – Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, Misnan Aljawi, menuding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mencoba menyerobot tanah milik organisasi masyarakat Islam Al-Washliyah seluas 35.500 meter persegi di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang.

Padahal, status kepemilikan lahan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Menurut Misnan, tindakan Pemkab tidak mencerminkan sikap dewasa dan justru memperlihatkan dominasi kepentingan politik dalam urusan yang seharusnya diselesaikan secara hukum dan beretika.

"Pemkab Deli Serdang seharusnya bertindak dewasa dan memberi teladan baik kepada masyarakat, bukan mengedepankan kepentingan pribadi atau suka tidak suka terhadap Al-Washliyah. Jangan sampai politik jadi panglima," tegas Misnan, Jumat (16/5/2025).

Bangunan yang sebelumnya digunakan SMP Negeri 2 Galang kini sudah dimanfaatkan Al-Washliyah sebagai ruang belajar bagi MTs Al-Washliyah, yang tak lagi mampu menampung lonjakan jumlah murid di lokasi awal.

Saat ini, SMP Negeri 2 Galang diketahui berbagi gedung dengan SMP Negeri 1 Galang.

Misnan menyebut bahwa Al-Washliyah telah memenangkan sengketa tanah tersebut melalui tiga putusan pengadilan, yaitu:

- PN Lubuk Pakam No. 22/Datum/Gtn/1982/Pn/Lp

- PT Medan No. 3/Pdt/1989/PT.MDN.Y0

- MA RI No. 2938/Pdt/1989

"Putusan itu sudah jelas dan inkrah. Tanah yang dulunya ditempati SMPN 2 Galang adalah milik Al-Washliyah. Kami tidak akan pernah berhenti melawan kebijakan Pemkab yang menyalahi hukum," tegasnya.

Di masa pemerintahan Bupati Ali Yusuf Siregar, menurutnya sudah ada kesepakatan untuk merelokasi SMPN 2 Galang.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru