BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Gampong Banda Masen

Adelia Syafitri - Jumat, 16 Mei 2025 18:42 WIB
228 view
Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Gampong Banda Masen
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LHOKSEUMAWE -Tim Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pelemparan bom molotov di Gampong Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, dengan menangkap dua tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, Jumat (16/5).

Dua pelaku yang diamankan yakni VP alias CV (38) warga Desa Ulee Jalan, dan RF alias B (34) warga Jalan Kenari Lorong II, Banda Masen.

Baca Juga:

Satu tersangka lainnya, IS alias M, masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 03.21 WIB, di sebuah rumah sewa di Jalan Kenari Gang Irsyadul Awwam, Lorong III, Gampong Banda Masen.

Baca Juga:

Ketiga pelaku kecewa setelah permintaan uang sebesar Rp200 ribu kepada korban tidak dipenuhi, sehingga mereka mengancam dan melempar bom molotov ke rumah korban.

Akibat lemparan bom molotov, bagian luar rumah terbakar dan sejumlah barang seperti kompresor dan instalasi listrik rusak.

Beruntung tidak ada korban jiwa, namun warga sekitar sempat panik.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV.

Identifikasi dan penyelidikan mengarah pada ketiga pelaku.

Dua berhasil ditangkap, satu lagi masih buron.

Kapolres menegaskan, tindakan pelaku melanggar Pasal 187 ayat (1) jo Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru