MEDAN— Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, Salomo Pardede, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh seorang pengusaha biliar bernama Andryan (24) atas dugaan pemerasan.
Laporan itu diterima polisi pada 22 April 2025 dengan nomor: STTLP/B/584/IV/2025/SPKT/Polda Sumut.
Andryan mengaku telah menyetor uang bulanan sebesar Rp 4 juta kepada Salomo selama tiga bulan sejak Januari hingga Maret 2025.
Menurutnya, permintaan setoran bermula dari pertemuan mereka pada 5 Februari lalu, saat Salomo memintanya datang ke kantor DPRD usai mengirimkan surat kunjungan kerja.
"Saat bertemu, beliau (SP) menanyakan omzet dan pajak. Setelah dijelaskan, beliau bilang bagi dua saja selisihnya. Awalnya saya tolak, tapi akhirnya disepakati Rp 4 juta per bulan," ungkap Andryan.
Namun pada April 2025, permintaan disebut semakin memberatkan, mendorong Andryan untuk membuat laporan ke Polda Sumut.
Ia juga menyebut beberapa pengusaha biliar lain mengalami hal serupa, bahkan ada yang diminta hingga Rp 50 juta dengan ancaman penyegelan usaha.
Menanggapi tudingan itu, Salomo Pardede membantah keras telah melakukan pemerasan.
"Saya didampingi kuasa hukum membantah tegas semua tuduhan itu. Itu tidak benar," ujar Salomo dalam keterangan pers, Jumat (16/5/2025).
Politikus Partai Gerindra tersebut menilai tuduhan di media sosial telah menyudutkannya dan mengarah ke pencemaran nama baik.
Ia pun mengaku akan melaporkan balik para pengusaha yang menuduhnya melakukan pemerasan.