BREAKING NEWS
Sabtu, 09 Agustus 2025

Ketua Komisi 3 DPRD Medan Dilaporkan Pengusaha Biliar atas Dugaan Pemerasan, Salomo Pardede Bantah Keras

Adelia Syafitri - Jumat, 16 Mei 2025 22:07 WIB
Ketua Komisi 3 DPRD Medan Dilaporkan Pengusaha Biliar atas Dugaan Pemerasan, Salomo Pardede Bantah Keras
Ketua Komisi 3 DPRD Medan Salomo Pardede (kiri) memberikan keterangan bersama kuasa hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN— Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, Salomo Pardede, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh seorang pengusaha biliar bernama Andryan (24) atas dugaan pemerasan.

Laporan itu diterima polisi pada 22 April 2025 dengan nomor: STTLP/B/584/IV/2025/SPKT/Polda Sumut.

Baca Juga:

Andryan mengaku telah menyetor uang bulanan sebesar Rp 4 juta kepada Salomo selama tiga bulan sejak Januari hingga Maret 2025.

Menurutnya, permintaan setoran bermula dari pertemuan mereka pada 5 Februari lalu, saat Salomo memintanya datang ke kantor DPRD usai mengirimkan surat kunjungan kerja.

Baca Juga:

"Saat bertemu, beliau (SP) menanyakan omzet dan pajak. Setelah dijelaskan, beliau bilang bagi dua saja selisihnya. Awalnya saya tolak, tapi akhirnya disepakati Rp 4 juta per bulan," ungkap Andryan.

Namun pada April 2025, permintaan disebut semakin memberatkan, mendorong Andryan untuk membuat laporan ke Polda Sumut.

Ia juga menyebut beberapa pengusaha biliar lain mengalami hal serupa, bahkan ada yang diminta hingga Rp 50 juta dengan ancaman penyegelan usaha.

Menanggapi tudingan itu, Salomo Pardede membantah keras telah melakukan pemerasan.

"Saya didampingi kuasa hukum membantah tegas semua tuduhan itu. Itu tidak benar," ujar Salomo dalam keterangan pers, Jumat (16/5/2025).

Politikus Partai Gerindra tersebut menilai tuduhan di media sosial telah menyudutkannya dan mengarah ke pencemaran nama baik.

Ia pun mengaku akan melaporkan balik para pengusaha yang menuduhnya melakukan pemerasan.

"Ini sudah merupakan fitnah. Saya merasa terzolimi. Saya akan melawan dengan jalur hukum," tegasnya.

Kuasa hukum Salomo, Hokli Lingga, menyatakan pihaknya siap melaporkan balik pihak-pihak yang mencemarkan nama baik kliennya melalui pelanggaran UU ITE.

Ia menegaskan akan mengikuti perkembangan kasus ini dengan cermat.

Sementara itu, Polda Sumut melalui Kompol Siti Rohani Tampubolon dari Subbid Penmas menyampaikan bahwa laporan Andryan saat ini sedang ditangani Unit 2 Buncil Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Koordinasi dengan pelapor sudah dilakukan.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Fraksi PDIP DPRD Medan Desak Pemko Fokus Atasi Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi dalam RPJMD 2025–2029
Reses DPRD Medan: Agus Setiawan Terima Keluhan Warga soal Jalan Rusak dan Proyek Mangkrak
Robi Barus dan Istri Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Asrama Kobek Kesawan
Ketua Komisi II DPRD Medan Tolak Konser Honne: Jaga Moral dan Budaya Lokal
Polemik Tanah Perumahan Pacific Palace: Komisi 4 DPRD Medan Sayangkan Penerbitan PBG di Tengah Masalah Hukum
Sempat Molor, DPRD Medan Gelar Paripurna Bahas Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
komentar
beritaTerbaru