BREAKING NEWS
Kamis, 19 Februari 2026

Polres Batubara Bungkam Soal Alasan Penghentian Penyidikan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Abyadi Siregar - Sabtu, 17 Mei 2025 11:14 WIB
Polres Batubara Bungkam Soal Alasan Penghentian Penyidikan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Kantor Satreskrim Polres Batubara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Itu jelas-jelas pelanggaran UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," tegas Maraihut Simbolon yang sehari-har berprofesi sebagai lawyer.

Ia menguraikan, dalam pasal 23 disebutkan, bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat dilakukan penyelesaiannya di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat dicabut atau dihentikan, meskipun dengan alasan telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku," tegasnya.

Karena itu, Maraihut Simbolon mengaku sangat kaget mendapat informasi bahwa Polres Batubara telah menghentikan penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap anak tersebut. "Itu artinya, Polres Batubara melanggar hukum. Penegak hukum melanggar hukum. Ini baru kejadian," katanya sambil tertawa lebar.

Sementara berbagai elemen masyarakat seperti Komunitas Sekedah Jumat (KSJ) pimpinan Saharuddin, terus gigih berjuang mendesak agar Polres Batubara menetapkan oknum pegawai PT Inalum TTBP sebagai tersangka, untuk selanjutnya ditangkap dan ditahan.

Tuntutan itu mereka sampaikan dalam berbagai aksi unjuk rasa di berbagai tempat. Seperti aksi di Mapolda Sumut Jalan Sm Raja Medan. Bahkan, 2 Mei 2025 lalu, KSJ menggelar aksi di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta Pusat dan di Mabes Polri Jakarta Selatan.

DILAPORKAN FEBRUARI 2025

Kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun ini, dilaporkan oleh SDW, ibu kandung korban, ke Polres Batubara pada 16 Februari 2025.

Kasus ini mendapat perhatian publik luas. Selain karena pelakunya diduga pegawai salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) berinisial TTBP, juga diakibatkan Polres Batubara menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Penghentian penyidikan kasus pelecehan seksual itu sendiri, dibenarkan Humas Polres Batubara Iptu Fahmi. Kepada wartawan, Iptu Fahmi menegaskan Polres Batubara telah menghentikan penyidikannya.

"Ya, sudah dihentikan penyidikannya, Bang," jelas Humas Polres Batubara Iptu Fahmi menjawab konfirmasi BITVOnline.com, Jumat (2/5/2025) malam.*

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru