BREAKING NEWS
Rabu, 23 Juli 2025

Polres Mandailing Natal Tetapkan Lelo Monthori Sebagai DPO Kasus Pencabulan Anak

Ronald Harahap - Sabtu, 17 Mei 2025 14:17 WIB
10.266 view
Polres Mandailing Natal Tetapkan Lelo Monthori Sebagai DPO Kasus Pencabulan Anak
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MADINA - Polres Mandailing Natal resmi menetapkan Lelo Monthori (42) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penetapan ini tertuang dalam Surat DPO Nomor: DPO/41/V/RES.1.24./2025/RESKRIM, yang dikeluarkan pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Lelo Monthori merupakan warga Kelurahan Siabu, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal dan berprofesi sebagai wiraswasta. Ciri-ciri pelaku antara lain tinggi sekitar 160 cm, kulit sawo matang, rambut hitam lurus, dan bertubuh berisi.

Kasus ini bermula dari laporan ibu korban berinisial EY (42 ), yang menyaksikan langsung pelaku keluar dari kamar gudang rumahnya, sementara korban SR (9) terlihat memperbaiki celananya yang robek. Dalam laporannya, pelaku disebut telah melakukan tindakan bejat tersebut sebanyak tiga kali disertai ancaman kepada korban.

Laporan pencabulan ini telah diterima Polres Mandailing Natal dengan Nomor LP/B/62/III/2024/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut, tertanggal 5 Maret 2024.

Lambannya penanganan kasus ini memicu kemarahan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Masyarakat Terintegrasi (ALMAMATER). Mereka kembali menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 5 Mei 2025, di depan Mapolres Mandailing Natal.

Koordinator aksi, Didi Santoso Piliang, menyampaikan kekecewaan atas penanganan kasus yang dianggap lamban.

"Kasus ini sangat berat. Sudah lebih dari satu tahun sejak dilaporkan, pelaku masih belum ditangkap. Baru sekarang ditetapkan sebagai DPO. Ini menunjukkan kelalaian dan kurang sigapnya aparat," ujar Didi.

Ia juga menyampaikan bahwa foto pelaku akan disebar ke masyarakat dan media sosial sebagai bentuk upaya pencarian mandiri.

"Jangan salahkan masyarakat jika nanti pelaku tertangkap tangan dan diamuk massa sebelum diserahkan ke polisi. Ini bentuk kemarahan masyarakat," tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan desakan luas agar aparat penegak hukum bergerak cepat, profesional, dan responsif dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak, yang tergolong sebagai kejahatan luar biasa.

Masyarakat berharap agar Polres Mandailing Natal segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku agar korban dan keluarga mendapatkan keadilan.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru