Dirreskrimum Polda Banten menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan 'pemalakan' proyek senilai Rp 5 triliun di PT. China Chengda Engineering, Jumat (16/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
CILEGON— Polda Banten resmi menetapkan Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim dan dua anggotanya, Ismatullah Ali serta Rufaji Zahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan jatah proyek tanpa lelang senilai Rp5 triliun.
Ketiganya langsung ditahan usai gelar perkara dilakukan pada Jumat malam (16/5).
Penetapan tersangka dilakukan setelah viralnya video pertemuan mereka dengan perwakilan perusahaan Chengda Engineering Co Ltd. pada 9 Mei 2025.
Dalam rekaman yang beredar luas di media sosial, mereka diduga melakukan intimidasi dan tekanan kepada pihak perusahaan agar menyerahkan proyek tanpa melalui proses tender.
"Pada jam 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan," demikian pernyataan resmi dari Polda Banten.
Video yang viral menunjukkan Ismatullah menggebrak meja sambil menuntut proyek tanpa tender.
Muhammad Salim diduga memaksa perusahaan agar mengalihkan proyek kepada pihaknya, bahkan dengan ancaman penghentian proyek jika permintaan tidak dikabulkan.
Proyek yang menjadi objek pemalakan tersebut adalah pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) 2025–2029 melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025.
Nilai investasinya mencapai Rp15 triliun dan digarap oleh anak usaha Chandra Asri Group, PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, mengecam keras tindakan anggotanya.
Ia menyatakan bahwa Kadin menolak segala bentuk pendekatan non-prosedural dan intimidatif yang dapat mengganggu kepastian hukum dan iklim investasi.
"Aksi tersebut berpotensi mengganggu kegiatan investasi. Kami menolak tekanan dan akan tindak tegas secara internal," tegas Anindya.
Sebagai bentuk respons cepat, Kadin Indonesia menonaktifkan sementara ketiga anggotanya sambil menunggu proses hukum berjalan.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum I Kadin Cilegon, Isbatullah Alibasja, berusaha meredam kontroversi dengan menyebut tindakan para pengurus sebagai "selip lidah" akibat emosi dalam komunikasi yang tidak berjalan efektif.
"Itu luapan emosi karena komunikasi buruk. Kami paham proyek senilai Rp5 triliun pasti melalui proses lelang," ujar Isbat.
Kini, Polda Banten tengah melanjutkan penyidikan terhadap para tersangka.
Mereka terancam dijerat dengan pasal pemerasan dan tindak pidana korupsi terkait pengaturan proyek tanpa mekanisme resmi.*
(cn/a008)
Editor
: Adelia Syafitri
Ketua Kadin Cilegon dan Dua Anggota Jadi Tersangka Pemalakan Proyek Rp5 Triliun, Langsung Ditahan Polda Banten