MEDAN– Polda Sumatera Utara membantah tudingan yang menyebut dua pejabat Polres Asahan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan narkoba berinisial LS (23).
Kedua pejabat yang dimaksud adalah Kasat Tahti AKP S dan Kanit Satres Narkoba Ipda S.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, dalam pernyataannya di Komplek Tasbih, Kota Medan, Sabtu (17/5/2025), menegaskan bahwa hasil pemeriksaan internal menunjukkan tuduhan tersebut tidak terbukti.
"Hasil pendalaman dari Bid Propam Polda Sumut, berita tersebut tidak benar. Tidak ada perbuatan pelecehan maupun pencabulan yang dilakukan oleh pejabat kami di Polres Asahan," jelas Ferry.
Meski membantah tuduhan pelecehan, Ferry mengakui bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan pelanggaran lain, seperti dugaan pemberian akses ponsel oleh AKP S kepada tahanan LS.
Jika terbukti, pelanggaran tersebut akan diproses sesuai kode etik profesi Polri.
Kasus ini mencuat setelah LS, melalui kuasa hukumnya Alamsyah, melaporkan AKP S dan Ipda S ke Polda Sumut pada Kamis (15/5/2025).
Dalam laporannya, LS mengaku menjadi korban pelecehan seksual sejak Februari 2025, saat ia ditahan dalam kasus narkoba.
Menurut Alamsyah, AKP S meminjamkan ponsel kepada LS, lalu kerap menghubunginya dan melakukan video call saat LS mandi, disertai dengan kata-kata tidak pantas.
Sementara itu, Ipda S diduga menciumi LS di ruangannya dengan dalih pemeriksaan, meski tidak ada saksi yang melihat.
"Dengan keyakinan dan rasa ketakutan, klien kami melaporkan kejadian ini agar tidak terjadi pada tahanan lain," ujar Alamsyah.