BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Dua Warga Negara Rusia Terdakwa Prostitusi Daring di Bali Dituntut 1 Tahun Penjara

Adelia Syafitri - Minggu, 18 Mei 2025 09:10 WIB
Dua Warga Negara Rusia Terdakwa Prostitusi Daring di Bali Dituntut 1 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus prostitusi online asal Rusia saat hendak menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (15/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Polisi akhirnya membongkar praktik tersebut dan menangkap keduanya di Jalan Berawa, Kabupaten Badung, pada 10 Januari 2025 pukul 03.22 WITA.

Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan jaringan prostitusi internasional yang beroperasi secara digital dan mengeksploitasi perempuan secara sistematis di wilayah wisata Bali.*

Baca Juga:

Baca Juga:

(gl/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ibu Putri Koster Ajak PKK Jadi Garda Terdepan Gerakan Bali Bersih Sampah Lewat PSBS di Karangasem
Gubernur Bali: Program Jaga Desa Wujudkan Pembangunan Bersih, Berkelanjutan, dan Transparan
Sekda Bali Dorong Aktivasi SIZE untuk Kendalikan Rabies dan Flu Burung
Serahkan Bantuan ke Warga Terdampak, BNPB dan Pemprov Bali Tegaskan Komitmen Recovery
Universitas Al Azhar Gelar FGD: Siapkan Mahasiswa & Alumni Hadapi Tantangan Era Industri 5.0
Pangdam IX/Udayana Hadiri Peluncuran Program “Jaga Desa” di Kejati Bali, Dorong Sinergi Jaga Stabilitas Desa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru